Kewenangan Pengadilan Militer untuk Mengadili Pelaku Tindak Pidana Korupsi yang Dilakukan oleh Anggota Militer
Dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer tidak memiliki pengertian yang diatur dalam KUHAP, bahwa lingkungan peradilan militer berwenang mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana, yang pertama karena subjekny...
محفوظ في:
الانترنت
http://repository.unair.ac.id/96710/1/1.%20HALAMAN%20JUDUL.pdfhttp://repository.unair.ac.id/96710/2/2.%20ABSTRAK.pdf
http://repository.unair.ac.id/96710/3/3.%20DAFTAR%20ISI.pdf
http://repository.unair.ac.id/96710/4/4.%20BAB%20I%20PENDAHULUAN.pdf
http://repository.unair.ac.id/96710/5/5.%20BAB%20II%20PENGADILAN%20MILITER%20BERWENANG....pdf
http://repository.unair.ac.id/96710/6/6.%20BAB%20III%20RATIO%20DECIDENDI%20DARI....pdf
http://repository.unair.ac.id/96710/7/7.%20BAB%20IV%20PENUTUP.pdf
http://repository.unair.ac.id/96710/8/8.%20DAFTAR%20BACAAN.pdf
http://repository.unair.ac.id/96710/
http://www.lib.unair.ac.id