TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP KEBOCORAN RAHASIA AKTA YANG DILAKUKAN OLEH KARYAWAN NOTARIS
Penelitian berjudul Tanggung Jawab Notaris Terhadap Kebocoran Rahasia Akta Yang Dilakukan Oleh Karyawan Notaris , dengan permasalahan Dasar apa yang dimaksud kebocoran rahasia akta dan tanggung jawab Notaris atas kebocoran Rahasia Akta yang dilakukan oleh karyawan Notaris. Penelitian ini dengan...
Saved in:
主要作者: | |
---|---|
格式: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
語言: | English Indonesian |
出版: |
2018
|
主題: | |
在線閱讀: | http://repository.unair.ac.id/74392/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/74392/2/full%20text.pdf http://repository.unair.ac.id/74392/ |
標簽: |
添加標簽
沒有標簽, 成為第一個標記此記錄!
|
機構: | Universitas Airlangga |
語言: | English Indonesian |
總結: | Penelitian berjudul Tanggung Jawab Notaris Terhadap Kebocoran Rahasia Akta
Yang Dilakukan Oleh Karyawan Notaris , dengan permasalahan Dasar apa yang
dimaksud kebocoran rahasia akta dan tanggung jawab Notaris atas kebocoran
Rahasia Akta yang dilakukan oleh karyawan Notaris. Penelitian ini dengan
pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan kasus, dari
hasil penelitian diperoleh suatu jawaban sebagai berikut: Kebocoran rahasia akta
adalah memberikan, memperlihatkan, atau memberitahukan isi akta, grosse akta,
salinan akta atau kutipan akta, kepada orang yang tidak berkepentingan langsung
pada akta, ahli waris, atau orang yang memperoleh hak. Memberikan,
memperlihatkan atau memberitahukan akta tidak termasuk membocorkan rahasia
akta jika untuk pemeriksaan perkara pidana yang berhubungan dengan akta yang
dibuat di hadapan notaris tersebut atau karena peraturan perundang-undangan
memperkenankan untuk itu dan Notaris bertanggung jawab atas kebocoran akta
yang disebabkan oleh karyawannya, namun tanggung jawab notaris bukan dari
segi hukum pidana, melainkan dari segi hukum perdata atas dasar ketentuan pasal
1367 B.W., bahwa seseorang tidak hanya bertanggung jawab atas kerugian yang
ditimbulkan oleh diri sendiri (notaris) melainkan kerugian yang ditimbulkan oleh
orang-orang yang berada di bawah tanggungannya, dalam hal ini pegawai notaris
adalah orang-orang yang berada di bawah tanggungan notaris tersebut. |
---|