KARTEL HARGA YANG DILAKUKAN OLEH PT INDOSAT OOREDOO DAN PT XL AXIATA

Perkembangan persaingan usaha di dalam industri telekomunikasi Indonesia mendorong para pelaku usaha yang saling bersaing untuk tetap mendapat keuntungan semaksimal mungkin dengan berbagai cara, salah satunya adalah dengan bekerjasama. Salah satu bentuk kerjasama tersebut adalah perjanjian karte...

وصف كامل

محفوظ في:
التفاصيل البيبلوغرافية
المؤلف الرئيسي: MAURENT NAULINA, 031411131079
التنسيق: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
اللغة:English
English
منشور في: 2018
الموضوعات:
الوصول للمادة أونلاين:http://repository.unair.ac.id/69655/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/69655/2/full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/69655/
الوسوم: إضافة وسم
لا توجد وسوم, كن أول من يضع وسما على هذه التسجيلة!
الوصف
الملخص:Perkembangan persaingan usaha di dalam industri telekomunikasi Indonesia mendorong para pelaku usaha yang saling bersaing untuk tetap mendapat keuntungan semaksimal mungkin dengan berbagai cara, salah satunya adalah dengan bekerjasama. Salah satu bentuk kerjasama tersebut adalah perjanjian kartel. Pada tahun 2016, Forum Masyarakat Peduli Telekomunikasi Indonesia (FMPTI) melaporkan PT Indosat Ooredoo dan PT XL Axiata atas pembentukan perusahaan joint venture keduanya, PT One Indonesia Synergy, yang dikhawatirkan dapat menimbulkan kartel. Selain dugaan akan terciptanya kartel, KPPU menemukan indikasi adanya price fixing berdasarkan tarif program layanan panggilan off-net kedua perusahaan tersebut. KPPU sebagai otoritas pengawas persaingan usaha memiliki kewenangan dalam melakukan penyelidikan dugaan tersebut dengan memperhatikan indikator-indikator awal kartel. Penelitian ini menganalisis indikator-indikator awal kartel dan price fixing serta analisis mengenai pembuktian kedua perjanjian tersebut dengan menggunakan pendekatan yuridis yang terdiri atas rule of reason dan per se illegal, serta didukung dengan pendekatan ekonomi untuk mengetahui indikasi pelanggaran tersebut.