KEABSAHAN KLAUSULA LARANGAN PENJAMINAN DALAM PROYEK BANGUN GUNA SERAH OLEH BUMD

Pemerataan sector ekonomi dan sector lainnya. Dalam menjalankan pembangunan terkadang pemerintah tidak memiliki dana yang cukup untuk membangun infrastruktur yang sudah direncanakan. Dalam perjalannya timbulah pihak swasta yang berfungsi sebagai investor yang dapat mendanai rencana infrastruktur...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: ILLONA ZERLINDA, 031411131048
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
Indonesian
Published: 2018
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/74218/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/74218/2/full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/74218/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Pemerataan sector ekonomi dan sector lainnya. Dalam menjalankan pembangunan terkadang pemerintah tidak memiliki dana yang cukup untuk membangun infrastruktur yang sudah direncanakan. Dalam perjalannya timbulah pihak swasta yang berfungsi sebagai investor yang dapat mendanai rencana infrastruktur pemerintah melalui BOT. BOT (Build, Operate, Transfer) yakni perjanjian yang diadakan oleh kebijakan pemerintah dengan pihak swasta yang membuat kebijakan publik sebagai obyek perjanjian. BGS merupakan kontrak kerjasama antara pihak pemerintah dengan pihak swasta. Kontrak BGS menjadi salah satu alternatif kontrak yang dapat diterapkan oleh pemerintah dalam pembangunan infrastruktur yang dimana pembangunannya membutuhkan dana yang amat besar dan Pemerintah tidak dapat mendanainya. Namun bagaimana keabsahan klausula mengenai penjaminan dan terkait persetujuan atas akibat dibentuknya BGS.