DIVERSI TERHADAP PERBARENGAN TINDAK PIDANA OLEH ANAK
Anak berhadapan dengan hukum, dimana anak sebagai pelaku tinda pidana berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) menyatakan bahwa pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan wajib diupayakan diversi. D...
Saved in:
主要作者: | |
---|---|
格式: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
語言: | English English |
出版: |
2018
|
主題: | |
在線閱讀: | http://repository.unair.ac.id/69660/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/69660/2/full%20text.pdf http://repository.unair.ac.id/69660/ |
標簽: |
添加標簽
沒有標簽, 成為第一個標記此記錄!
|
機構: | Universitas Airlangga |
語言: | English English |
id |
id-langga.69660 |
---|---|
record_format |
dspace |
spelling |
id-langga.696602018-02-12T02:06:59Z http://repository.unair.ac.id/69660/ DIVERSI TERHADAP PERBARENGAN TINDAK PIDANA OLEH ANAK Hajita Cahyo Nugroho, 031411131052 K Law (General) K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence Anak berhadapan dengan hukum, dimana anak sebagai pelaku tinda pidana berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) menyatakan bahwa pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan wajib diupayakan diversi. Dalam hal upaya diversi berhasil ditempuh dan isi dari kesepakatan tersebut di indahkan oleh para pihak maka berdasarkan pasal 13 UU 11/2012 tentang SPPA, maka demi hukum hal tersebut akan menggugurkan hak penuntutan dari perkara a quo. Pasal 7 ayat (2) UU 11/2012 tentang SPPA membatasi jenis anak yang berkonflik dengan hukum yang dapat diupayakan proses diversi, yaitu tindak pidana tersebut tidak boleh diancam dengan ancaman pidana penjara maksimum di atas 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Hukum Pidana Anak juga mengenal perbarengan tindak pidana. UU SPPA tidak mengatur secara khusus mengenai perbarengan tindak pidana oleh anak sehingga ketentuan dalam KUHP dapat diberlakukan. Upaya diversi dapat diterapkan terhadap perbarengan tindak pidana dalam hal setelah di absorsi ancaman pidananya berada dibawah 7 tahun. Suatu delik tertinggal atau suatu delik yang pada hakekatnya merupakan bagian dari delik perbarengan akan tetapi karena suatu hal delik ini ditinggalkan atau tertinggal sehingga tidak ikut sekaligus diperiksa, aparat penegak hukum tetap wajib mengupayakan diversi sepanjang terhadap delik tertinggal teersebut memenuhi syarat untuk dilakukannya upaya diversi. 2018-02-12 Thesis NonPeerReviewed text en http://repository.unair.ac.id/69660/1/abstrak.pdf text en http://repository.unair.ac.id/69660/2/full%20text.pdf Hajita Cahyo Nugroho, 031411131052 (2018) DIVERSI TERHADAP PERBARENGAN TINDAK PIDANA OLEH ANAK. Skripsi thesis, Universitas Airlangga. |
institution |
Universitas Airlangga |
building |
Universitas Airlangga Library |
country |
Indonesia |
collection |
UNAIR Repository |
language |
English English |
topic |
K Law (General) K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence |
spellingShingle |
K Law (General) K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence Hajita Cahyo Nugroho, 031411131052 DIVERSI TERHADAP PERBARENGAN TINDAK PIDANA OLEH ANAK |
description |
Anak berhadapan dengan hukum, dimana anak sebagai pelaku tinda pidana berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) menyatakan bahwa pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan wajib diupayakan diversi. Dalam hal upaya diversi berhasil ditempuh dan isi dari kesepakatan tersebut di indahkan oleh para pihak maka berdasarkan pasal 13 UU 11/2012 tentang SPPA, maka demi hukum hal tersebut akan menggugurkan hak penuntutan dari perkara a quo. Pasal 7 ayat (2) UU 11/2012 tentang SPPA membatasi jenis anak yang berkonflik dengan hukum yang dapat diupayakan proses diversi, yaitu tindak pidana tersebut tidak boleh diancam dengan ancaman pidana penjara maksimum di atas 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
Hukum Pidana Anak juga mengenal perbarengan tindak pidana. UU SPPA tidak mengatur secara khusus mengenai perbarengan tindak pidana oleh anak sehingga ketentuan dalam KUHP dapat diberlakukan. Upaya diversi dapat diterapkan terhadap perbarengan tindak pidana dalam hal setelah di absorsi ancaman pidananya berada dibawah 7 tahun.
Suatu delik tertinggal atau suatu delik yang pada hakekatnya merupakan bagian dari delik perbarengan akan tetapi karena suatu hal delik ini ditinggalkan atau tertinggal sehingga tidak ikut sekaligus diperiksa, aparat penegak hukum tetap wajib mengupayakan diversi sepanjang terhadap delik tertinggal teersebut memenuhi syarat untuk dilakukannya upaya diversi. |
format |
Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
author |
Hajita Cahyo Nugroho, 031411131052 |
author_facet |
Hajita Cahyo Nugroho, 031411131052 |
author_sort |
Hajita Cahyo Nugroho, 031411131052 |
title |
DIVERSI TERHADAP PERBARENGAN
TINDAK PIDANA OLEH ANAK |
title_short |
DIVERSI TERHADAP PERBARENGAN
TINDAK PIDANA OLEH ANAK |
title_full |
DIVERSI TERHADAP PERBARENGAN
TINDAK PIDANA OLEH ANAK |
title_fullStr |
DIVERSI TERHADAP PERBARENGAN
TINDAK PIDANA OLEH ANAK |
title_full_unstemmed |
DIVERSI TERHADAP PERBARENGAN
TINDAK PIDANA OLEH ANAK |
title_sort |
diversi terhadap perbarengan
tindak pidana oleh anak |
publishDate |
2018 |
url |
http://repository.unair.ac.id/69660/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/69660/2/full%20text.pdf http://repository.unair.ac.id/69660/ |
_version_ |
1681149620687732736 |