DIVERSI TERHADAP PERBARENGAN TINDAK PIDANA OLEH ANAK

Anak berhadapan dengan hukum, dimana anak sebagai pelaku tinda pidana berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) menyatakan bahwa pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan wajib diupayakan diversi. D...

全面介紹

Saved in:
書目詳細資料
主要作者: Hajita Cahyo Nugroho, 031411131052
格式: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
語言:English
English
出版: 2018
主題:
在線閱讀:http://repository.unair.ac.id/69660/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/69660/2/full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/69660/
標簽: 添加標簽
沒有標簽, 成為第一個標記此記錄!
機構: Universitas Airlangga
語言: English
English
id id-langga.69660
record_format dspace
spelling id-langga.696602018-02-12T02:06:59Z http://repository.unair.ac.id/69660/ DIVERSI TERHADAP PERBARENGAN TINDAK PIDANA OLEH ANAK Hajita Cahyo Nugroho, 031411131052 K Law (General) K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence Anak berhadapan dengan hukum, dimana anak sebagai pelaku tinda pidana berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) menyatakan bahwa pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan wajib diupayakan diversi. Dalam hal upaya diversi berhasil ditempuh dan isi dari kesepakatan tersebut di indahkan oleh para pihak maka berdasarkan pasal 13 UU 11/2012 tentang SPPA, maka demi hukum hal tersebut akan menggugurkan hak penuntutan dari perkara a quo. Pasal 7 ayat (2) UU 11/2012 tentang SPPA membatasi jenis anak yang berkonflik dengan hukum yang dapat diupayakan proses diversi, yaitu tindak pidana tersebut tidak boleh diancam dengan ancaman pidana penjara maksimum di atas 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Hukum Pidana Anak juga mengenal perbarengan tindak pidana. UU SPPA tidak mengatur secara khusus mengenai perbarengan tindak pidana oleh anak sehingga ketentuan dalam KUHP dapat diberlakukan. Upaya diversi dapat diterapkan terhadap perbarengan tindak pidana dalam hal setelah di absorsi ancaman pidananya berada dibawah 7 tahun. Suatu delik tertinggal atau suatu delik yang pada hakekatnya merupakan bagian dari delik perbarengan akan tetapi karena suatu hal delik ini ditinggalkan atau tertinggal sehingga tidak ikut sekaligus diperiksa, aparat penegak hukum tetap wajib mengupayakan diversi sepanjang terhadap delik tertinggal teersebut memenuhi syarat untuk dilakukannya upaya diversi. 2018-02-12 Thesis NonPeerReviewed text en http://repository.unair.ac.id/69660/1/abstrak.pdf text en http://repository.unair.ac.id/69660/2/full%20text.pdf Hajita Cahyo Nugroho, 031411131052 (2018) DIVERSI TERHADAP PERBARENGAN TINDAK PIDANA OLEH ANAK. Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
institution Universitas Airlangga
building Universitas Airlangga Library
country Indonesia
collection UNAIR Repository
language English
English
topic K Law (General)
K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence
spellingShingle K Law (General)
K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence
Hajita Cahyo Nugroho, 031411131052
DIVERSI TERHADAP PERBARENGAN TINDAK PIDANA OLEH ANAK
description Anak berhadapan dengan hukum, dimana anak sebagai pelaku tinda pidana berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) menyatakan bahwa pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan wajib diupayakan diversi. Dalam hal upaya diversi berhasil ditempuh dan isi dari kesepakatan tersebut di indahkan oleh para pihak maka berdasarkan pasal 13 UU 11/2012 tentang SPPA, maka demi hukum hal tersebut akan menggugurkan hak penuntutan dari perkara a quo. Pasal 7 ayat (2) UU 11/2012 tentang SPPA membatasi jenis anak yang berkonflik dengan hukum yang dapat diupayakan proses diversi, yaitu tindak pidana tersebut tidak boleh diancam dengan ancaman pidana penjara maksimum di atas 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Hukum Pidana Anak juga mengenal perbarengan tindak pidana. UU SPPA tidak mengatur secara khusus mengenai perbarengan tindak pidana oleh anak sehingga ketentuan dalam KUHP dapat diberlakukan. Upaya diversi dapat diterapkan terhadap perbarengan tindak pidana dalam hal setelah di absorsi ancaman pidananya berada dibawah 7 tahun. Suatu delik tertinggal atau suatu delik yang pada hakekatnya merupakan bagian dari delik perbarengan akan tetapi karena suatu hal delik ini ditinggalkan atau tertinggal sehingga tidak ikut sekaligus diperiksa, aparat penegak hukum tetap wajib mengupayakan diversi sepanjang terhadap delik tertinggal teersebut memenuhi syarat untuk dilakukannya upaya diversi.
format Theses and Dissertations
NonPeerReviewed
author Hajita Cahyo Nugroho, 031411131052
author_facet Hajita Cahyo Nugroho, 031411131052
author_sort Hajita Cahyo Nugroho, 031411131052
title DIVERSI TERHADAP PERBARENGAN TINDAK PIDANA OLEH ANAK
title_short DIVERSI TERHADAP PERBARENGAN TINDAK PIDANA OLEH ANAK
title_full DIVERSI TERHADAP PERBARENGAN TINDAK PIDANA OLEH ANAK
title_fullStr DIVERSI TERHADAP PERBARENGAN TINDAK PIDANA OLEH ANAK
title_full_unstemmed DIVERSI TERHADAP PERBARENGAN TINDAK PIDANA OLEH ANAK
title_sort diversi terhadap perbarengan tindak pidana oleh anak
publishDate 2018
url http://repository.unair.ac.id/69660/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/69660/2/full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/69660/
_version_ 1681149620687732736