DIVERSI TERHADAP PERBARENGAN TINDAK PIDANA OLEH ANAK

Anak berhadapan dengan hukum, dimana anak sebagai pelaku tinda pidana berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) menyatakan bahwa pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan wajib diupayakan diversi. D...

وصف كامل

محفوظ في:
التفاصيل البيبلوغرافية
المؤلف الرئيسي: Hajita Cahyo Nugroho, 031411131052
التنسيق: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
اللغة:English
English
منشور في: 2018
الموضوعات:
الوصول للمادة أونلاين:http://repository.unair.ac.id/69660/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/69660/2/full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/69660/
الوسوم: إضافة وسم
لا توجد وسوم, كن أول من يضع وسما على هذه التسجيلة!
المؤسسة: Universitas Airlangga
اللغة: English
English
الوصف
الملخص:Anak berhadapan dengan hukum, dimana anak sebagai pelaku tinda pidana berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) menyatakan bahwa pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan wajib diupayakan diversi. Dalam hal upaya diversi berhasil ditempuh dan isi dari kesepakatan tersebut di indahkan oleh para pihak maka berdasarkan pasal 13 UU 11/2012 tentang SPPA, maka demi hukum hal tersebut akan menggugurkan hak penuntutan dari perkara a quo. Pasal 7 ayat (2) UU 11/2012 tentang SPPA membatasi jenis anak yang berkonflik dengan hukum yang dapat diupayakan proses diversi, yaitu tindak pidana tersebut tidak boleh diancam dengan ancaman pidana penjara maksimum di atas 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Hukum Pidana Anak juga mengenal perbarengan tindak pidana. UU SPPA tidak mengatur secara khusus mengenai perbarengan tindak pidana oleh anak sehingga ketentuan dalam KUHP dapat diberlakukan. Upaya diversi dapat diterapkan terhadap perbarengan tindak pidana dalam hal setelah di absorsi ancaman pidananya berada dibawah 7 tahun. Suatu delik tertinggal atau suatu delik yang pada hakekatnya merupakan bagian dari delik perbarengan akan tetapi karena suatu hal delik ini ditinggalkan atau tertinggal sehingga tidak ikut sekaligus diperiksa, aparat penegak hukum tetap wajib mengupayakan diversi sepanjang terhadap delik tertinggal teersebut memenuhi syarat untuk dilakukannya upaya diversi.