KEDUDUKAN SURAT IJIN MENGERJAKAN TANAH (SIMT) DALAM PENDAFTARAN TANAH

Kabupaten Lombok Tengah adalah salah satu Daerah Tingkat II di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Ibu kota daerah ini ialah kota Praya. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 1.208,39 km2. Ironisnya dengan luas wilayah yang relatif sempit ini, masih banyak terdapat tanah-tanah yang belum terdaftar dan belum...

全面介紹

Saved in:
書目詳細資料
主要作者: B. ELIS DEWI PRAMITA, 030810676 N
格式: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
語言:Indonesian
Indonesian
出版: 2010
主題:
在線閱讀:http://repository.unair.ac.id/37838/2/9.pdf
http://repository.unair.ac.id/37838/1/gdlhub-gdl-s2-2011-pramitabel-12271-tmk165-0.pdf
http://repository.unair.ac.id/37838/
http://lib.unair.ac.id
標簽: 添加標簽
沒有標簽, 成為第一個標記此記錄!
id id-langga.37838
record_format dspace
spelling id-langga.378382016-10-15T04:02:34Z http://repository.unair.ac.id/37838/ KEDUDUKAN SURAT IJIN MENGERJAKAN TANAH (SIMT) DALAM PENDAFTARAN TANAH B. ELIS DEWI PRAMITA, 030810676 N HD101-1395.5 Land use Land tenure Kabupaten Lombok Tengah adalah salah satu Daerah Tingkat II di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Ibu kota daerah ini ialah kota Praya. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 1.208,39 km2. Ironisnya dengan luas wilayah yang relatif sempit ini, masih banyak terdapat tanah-tanah yang belum terdaftar dan belum memiliki sertipikat. Berdasarkan penelitian yang dilakukan penulis di Kota Praya masih banyak ditemui kepemilikan tanah yang bukti kepemilikannya hanya berupa Surat Izin Mengerjakan Tanah yang selanjutnya penulis singkat dengan SIMT. Pada prakteknya kedudukan Surat Ijin Mengerjakan Tanah (SIMT) di daerah Praya adalah sebagai salah satu alat bukti tertulis yang dipergunakan untuk pendaftaran tanah untuk pertama kalinya. Ini disebakan karena kedudukan Surat Ijin Mengerjakan Tanah (SIMT) adalah sama dengan surat pajak (Girik/Petok D/Leter C/Ipeda) sehingga Surat Ijin Mengerjakan Tanah (SIMT) dapat dijadikan dasar untuk pendaftaran tanah untuk pertama kalinya Pada dasarnya prosedur yang digunakan bagi orang yang memiliki Surat Ijin Mengerjakan Tanah (SIMT) agar menjadi sertipikat adalah dengan cara pendaftaran untuk pertama kalinya. Ini dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu : Pendaftaran tanah secara sporadik dan Pendaftaran tanah secara sistematis. Namun pada kenyataannya di daerah Praya, pemegang Surat Ijin Mengerjakan Tanah (SIMT) lebih banyak melakukan pendaftaran tanah secara sporadik. 2010 Thesis NonPeerReviewed text id http://repository.unair.ac.id/37838/2/9.pdf text id http://repository.unair.ac.id/37838/1/gdlhub-gdl-s2-2011-pramitabel-12271-tmk165-0.pdf B. ELIS DEWI PRAMITA, 030810676 N (2010) KEDUDUKAN SURAT IJIN MENGERJAKAN TANAH (SIMT) DALAM PENDAFTARAN TANAH. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA. http://lib.unair.ac.id
institution Universitas Airlangga
building Universitas Airlangga Library
country Indonesia
collection UNAIR Repository
language Indonesian
Indonesian
topic HD101-1395.5 Land use Land tenure
spellingShingle HD101-1395.5 Land use Land tenure
B. ELIS DEWI PRAMITA, 030810676 N
KEDUDUKAN SURAT IJIN MENGERJAKAN TANAH (SIMT) DALAM PENDAFTARAN TANAH
description Kabupaten Lombok Tengah adalah salah satu Daerah Tingkat II di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Ibu kota daerah ini ialah kota Praya. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 1.208,39 km2. Ironisnya dengan luas wilayah yang relatif sempit ini, masih banyak terdapat tanah-tanah yang belum terdaftar dan belum memiliki sertipikat. Berdasarkan penelitian yang dilakukan penulis di Kota Praya masih banyak ditemui kepemilikan tanah yang bukti kepemilikannya hanya berupa Surat Izin Mengerjakan Tanah yang selanjutnya penulis singkat dengan SIMT. Pada prakteknya kedudukan Surat Ijin Mengerjakan Tanah (SIMT) di daerah Praya adalah sebagai salah satu alat bukti tertulis yang dipergunakan untuk pendaftaran tanah untuk pertama kalinya. Ini disebakan karena kedudukan Surat Ijin Mengerjakan Tanah (SIMT) adalah sama dengan surat pajak (Girik/Petok D/Leter C/Ipeda) sehingga Surat Ijin Mengerjakan Tanah (SIMT) dapat dijadikan dasar untuk pendaftaran tanah untuk pertama kalinya Pada dasarnya prosedur yang digunakan bagi orang yang memiliki Surat Ijin Mengerjakan Tanah (SIMT) agar menjadi sertipikat adalah dengan cara pendaftaran untuk pertama kalinya. Ini dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu : Pendaftaran tanah secara sporadik dan Pendaftaran tanah secara sistematis. Namun pada kenyataannya di daerah Praya, pemegang Surat Ijin Mengerjakan Tanah (SIMT) lebih banyak melakukan pendaftaran tanah secara sporadik.
format Theses and Dissertations
NonPeerReviewed
author B. ELIS DEWI PRAMITA, 030810676 N
author_facet B. ELIS DEWI PRAMITA, 030810676 N
author_sort B. ELIS DEWI PRAMITA, 030810676 N
title KEDUDUKAN SURAT IJIN MENGERJAKAN TANAH (SIMT) DALAM PENDAFTARAN TANAH
title_short KEDUDUKAN SURAT IJIN MENGERJAKAN TANAH (SIMT) DALAM PENDAFTARAN TANAH
title_full KEDUDUKAN SURAT IJIN MENGERJAKAN TANAH (SIMT) DALAM PENDAFTARAN TANAH
title_fullStr KEDUDUKAN SURAT IJIN MENGERJAKAN TANAH (SIMT) DALAM PENDAFTARAN TANAH
title_full_unstemmed KEDUDUKAN SURAT IJIN MENGERJAKAN TANAH (SIMT) DALAM PENDAFTARAN TANAH
title_sort kedudukan surat ijin mengerjakan tanah (simt) dalam pendaftaran tanah
publishDate 2010
url http://repository.unair.ac.id/37838/2/9.pdf
http://repository.unair.ac.id/37838/1/gdlhub-gdl-s2-2011-pramitabel-12271-tmk165-0.pdf
http://repository.unair.ac.id/37838/
http://lib.unair.ac.id
_version_ 1681144236266749952