KEDUDUKAN SURAT IJIN MENGERJAKAN TANAH (SIMT) DALAM PENDAFTARAN TANAH
Kabupaten Lombok Tengah adalah salah satu Daerah Tingkat II di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Ibu kota daerah ini ialah kota Praya. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 1.208,39 km2. Ironisnya dengan luas wilayah yang relatif sempit ini, masih banyak terdapat tanah-tanah yang belum terdaftar dan belum...
Saved in:
主要作者: | |
---|---|
格式: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
語言: | Indonesian Indonesian |
出版: |
2010
|
主題: | |
在線閱讀: | http://repository.unair.ac.id/37838/2/9.pdf http://repository.unair.ac.id/37838/1/gdlhub-gdl-s2-2011-pramitabel-12271-tmk165-0.pdf http://repository.unair.ac.id/37838/ http://lib.unair.ac.id |
標簽: |
添加標簽
沒有標簽, 成為第一個標記此記錄!
|
id |
id-langga.37838 |
---|---|
record_format |
dspace |
spelling |
id-langga.378382016-10-15T04:02:34Z http://repository.unair.ac.id/37838/ KEDUDUKAN SURAT IJIN MENGERJAKAN TANAH (SIMT) DALAM PENDAFTARAN TANAH B. ELIS DEWI PRAMITA, 030810676 N HD101-1395.5 Land use Land tenure Kabupaten Lombok Tengah adalah salah satu Daerah Tingkat II di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Ibu kota daerah ini ialah kota Praya. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 1.208,39 km2. Ironisnya dengan luas wilayah yang relatif sempit ini, masih banyak terdapat tanah-tanah yang belum terdaftar dan belum memiliki sertipikat. Berdasarkan penelitian yang dilakukan penulis di Kota Praya masih banyak ditemui kepemilikan tanah yang bukti kepemilikannya hanya berupa Surat Izin Mengerjakan Tanah yang selanjutnya penulis singkat dengan SIMT. Pada prakteknya kedudukan Surat Ijin Mengerjakan Tanah (SIMT) di daerah Praya adalah sebagai salah satu alat bukti tertulis yang dipergunakan untuk pendaftaran tanah untuk pertama kalinya. Ini disebakan karena kedudukan Surat Ijin Mengerjakan Tanah (SIMT) adalah sama dengan surat pajak (Girik/Petok D/Leter C/Ipeda) sehingga Surat Ijin Mengerjakan Tanah (SIMT) dapat dijadikan dasar untuk pendaftaran tanah untuk pertama kalinya Pada dasarnya prosedur yang digunakan bagi orang yang memiliki Surat Ijin Mengerjakan Tanah (SIMT) agar menjadi sertipikat adalah dengan cara pendaftaran untuk pertama kalinya. Ini dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu : Pendaftaran tanah secara sporadik dan Pendaftaran tanah secara sistematis. Namun pada kenyataannya di daerah Praya, pemegang Surat Ijin Mengerjakan Tanah (SIMT) lebih banyak melakukan pendaftaran tanah secara sporadik. 2010 Thesis NonPeerReviewed text id http://repository.unair.ac.id/37838/2/9.pdf text id http://repository.unair.ac.id/37838/1/gdlhub-gdl-s2-2011-pramitabel-12271-tmk165-0.pdf B. ELIS DEWI PRAMITA, 030810676 N (2010) KEDUDUKAN SURAT IJIN MENGERJAKAN TANAH (SIMT) DALAM PENDAFTARAN TANAH. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA. http://lib.unair.ac.id |
institution |
Universitas Airlangga |
building |
Universitas Airlangga Library |
country |
Indonesia |
collection |
UNAIR Repository |
language |
Indonesian Indonesian |
topic |
HD101-1395.5 Land use Land tenure |
spellingShingle |
HD101-1395.5 Land use Land tenure B. ELIS DEWI PRAMITA, 030810676 N KEDUDUKAN SURAT IJIN MENGERJAKAN TANAH (SIMT) DALAM PENDAFTARAN TANAH |
description |
Kabupaten Lombok Tengah adalah salah satu Daerah Tingkat II di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Ibu kota daerah ini ialah kota Praya. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 1.208,39 km2. Ironisnya dengan luas wilayah yang relatif sempit ini, masih banyak terdapat tanah-tanah yang belum terdaftar dan belum memiliki sertipikat. Berdasarkan penelitian yang dilakukan penulis di Kota Praya masih banyak ditemui kepemilikan tanah yang bukti kepemilikannya hanya berupa Surat Izin Mengerjakan Tanah yang selanjutnya penulis singkat dengan SIMT. Pada prakteknya kedudukan Surat Ijin Mengerjakan Tanah (SIMT) di daerah Praya adalah sebagai salah satu alat bukti tertulis yang dipergunakan untuk pendaftaran tanah untuk pertama kalinya. Ini disebakan karena kedudukan Surat Ijin Mengerjakan Tanah (SIMT) adalah sama dengan surat pajak (Girik/Petok D/Leter C/Ipeda) sehingga Surat Ijin Mengerjakan Tanah (SIMT) dapat dijadikan dasar untuk pendaftaran tanah untuk pertama kalinya Pada dasarnya prosedur yang digunakan bagi orang yang memiliki Surat Ijin Mengerjakan Tanah (SIMT) agar menjadi sertipikat adalah dengan cara pendaftaran untuk pertama kalinya. Ini dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu : Pendaftaran tanah secara sporadik dan Pendaftaran tanah secara sistematis. Namun pada kenyataannya di daerah Praya, pemegang Surat Ijin Mengerjakan Tanah (SIMT) lebih banyak melakukan pendaftaran tanah secara sporadik. |
format |
Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
author |
B. ELIS DEWI PRAMITA, 030810676 N |
author_facet |
B. ELIS DEWI PRAMITA, 030810676 N |
author_sort |
B. ELIS DEWI PRAMITA, 030810676 N |
title |
KEDUDUKAN SURAT IJIN MENGERJAKAN TANAH (SIMT) DALAM PENDAFTARAN TANAH |
title_short |
KEDUDUKAN SURAT IJIN MENGERJAKAN TANAH (SIMT) DALAM PENDAFTARAN TANAH |
title_full |
KEDUDUKAN SURAT IJIN MENGERJAKAN TANAH (SIMT) DALAM PENDAFTARAN TANAH |
title_fullStr |
KEDUDUKAN SURAT IJIN MENGERJAKAN TANAH (SIMT) DALAM PENDAFTARAN TANAH |
title_full_unstemmed |
KEDUDUKAN SURAT IJIN MENGERJAKAN TANAH (SIMT) DALAM PENDAFTARAN TANAH |
title_sort |
kedudukan surat ijin mengerjakan tanah (simt) dalam pendaftaran tanah |
publishDate |
2010 |
url |
http://repository.unair.ac.id/37838/2/9.pdf http://repository.unair.ac.id/37838/1/gdlhub-gdl-s2-2011-pramitabel-12271-tmk165-0.pdf http://repository.unair.ac.id/37838/ http://lib.unair.ac.id |
_version_ |
1681144236266749952 |