KEDUDUKAN SURAT IJIN MENGERJAKAN TANAH (SIMT) DALAM PENDAFTARAN TANAH

Kabupaten Lombok Tengah adalah salah satu Daerah Tingkat II di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Ibu kota daerah ini ialah kota Praya. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 1.208,39 km2. Ironisnya dengan luas wilayah yang relatif sempit ini, masih banyak terdapat tanah-tanah yang belum terdaftar dan belum...

وصف كامل

محفوظ في:
التفاصيل البيبلوغرافية
المؤلف الرئيسي: B. ELIS DEWI PRAMITA, 030810676 N
التنسيق: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
اللغة:Indonesian
Indonesian
منشور في: 2010
الموضوعات:
الوصول للمادة أونلاين:http://repository.unair.ac.id/37838/2/9.pdf
http://repository.unair.ac.id/37838/1/gdlhub-gdl-s2-2011-pramitabel-12271-tmk165-0.pdf
http://repository.unair.ac.id/37838/
http://lib.unair.ac.id
الوسوم: إضافة وسم
لا توجد وسوم, كن أول من يضع وسما على هذه التسجيلة!
المؤسسة: Universitas Airlangga
اللغة: Indonesian
Indonesian
الوصف
الملخص:Kabupaten Lombok Tengah adalah salah satu Daerah Tingkat II di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Ibu kota daerah ini ialah kota Praya. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 1.208,39 km2. Ironisnya dengan luas wilayah yang relatif sempit ini, masih banyak terdapat tanah-tanah yang belum terdaftar dan belum memiliki sertipikat. Berdasarkan penelitian yang dilakukan penulis di Kota Praya masih banyak ditemui kepemilikan tanah yang bukti kepemilikannya hanya berupa Surat Izin Mengerjakan Tanah yang selanjutnya penulis singkat dengan SIMT. Pada prakteknya kedudukan Surat Ijin Mengerjakan Tanah (SIMT) di daerah Praya adalah sebagai salah satu alat bukti tertulis yang dipergunakan untuk pendaftaran tanah untuk pertama kalinya. Ini disebakan karena kedudukan Surat Ijin Mengerjakan Tanah (SIMT) adalah sama dengan surat pajak (Girik/Petok D/Leter C/Ipeda) sehingga Surat Ijin Mengerjakan Tanah (SIMT) dapat dijadikan dasar untuk pendaftaran tanah untuk pertama kalinya Pada dasarnya prosedur yang digunakan bagi orang yang memiliki Surat Ijin Mengerjakan Tanah (SIMT) agar menjadi sertipikat adalah dengan cara pendaftaran untuk pertama kalinya. Ini dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu : Pendaftaran tanah secara sporadik dan Pendaftaran tanah secara sistematis. Namun pada kenyataannya di daerah Praya, pemegang Surat Ijin Mengerjakan Tanah (SIMT) lebih banyak melakukan pendaftaran tanah secara sporadik.