KEDUDUKAN SURAT IJIN MENGERJAKAN TANAH (SIMT) DALAM PENDAFTARAN TANAH
Kabupaten Lombok Tengah adalah salah satu Daerah Tingkat II di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Ibu kota daerah ini ialah kota Praya. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 1.208,39 km2. Ironisnya dengan luas wilayah yang relatif sempit ini, masih banyak terdapat tanah-tanah yang belum terdaftar dan belum...
محفوظ في:
المؤلف الرئيسي: | |
---|---|
التنسيق: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
اللغة: | Indonesian Indonesian |
منشور في: |
2010
|
الموضوعات: | |
الوصول للمادة أونلاين: | http://repository.unair.ac.id/37838/2/9.pdf http://repository.unair.ac.id/37838/1/gdlhub-gdl-s2-2011-pramitabel-12271-tmk165-0.pdf http://repository.unair.ac.id/37838/ http://lib.unair.ac.id |
الوسوم: |
إضافة وسم
لا توجد وسوم, كن أول من يضع وسما على هذه التسجيلة!
|
المؤسسة: | Universitas Airlangga |
اللغة: | Indonesian Indonesian |
الملخص: | Kabupaten Lombok Tengah adalah salah satu Daerah Tingkat II di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Ibu kota daerah ini ialah kota Praya. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 1.208,39 km2. Ironisnya dengan luas wilayah yang relatif sempit ini, masih banyak terdapat tanah-tanah yang belum terdaftar dan belum memiliki sertipikat. Berdasarkan penelitian yang dilakukan penulis di Kota Praya masih banyak ditemui kepemilikan tanah yang bukti kepemilikannya hanya berupa Surat Izin Mengerjakan Tanah yang selanjutnya penulis singkat dengan SIMT. Pada prakteknya kedudukan Surat Ijin Mengerjakan Tanah (SIMT) di daerah Praya adalah sebagai salah satu alat bukti tertulis yang dipergunakan untuk pendaftaran tanah untuk pertama kalinya. Ini disebakan karena kedudukan Surat Ijin Mengerjakan Tanah (SIMT) adalah sama dengan surat pajak (Girik/Petok D/Leter C/Ipeda) sehingga Surat Ijin Mengerjakan Tanah (SIMT) dapat dijadikan dasar untuk pendaftaran tanah untuk pertama kalinya Pada dasarnya prosedur yang digunakan bagi orang yang memiliki Surat Ijin Mengerjakan Tanah (SIMT) agar menjadi sertipikat adalah dengan cara pendaftaran untuk pertama kalinya. Ini dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu : Pendaftaran tanah secara sporadik dan Pendaftaran tanah secara sistematis. Namun pada kenyataannya di daerah Praya, pemegang Surat Ijin Mengerjakan Tanah (SIMT) lebih banyak melakukan pendaftaran tanah secara sporadik. |
---|