Kekerasan dalam Jurnalisme Televisi: Kajian tentang Kebijakan Redaksi Berita Kriminal pada Stasiun Televisi di Jakarta

Kekerasan dalam program televisi di Indonesia saat ini seolah menjadi keniscayaan. Hal ini nampak pada berbagai program yang ditayangkan, baik pad program hiburan maupun program news(berita). Meski penolakan masyarakat sangat kuat, yang dinyatakan melalui surat pembaca di media cetak maupun pengadua...

وصف كامل

محفوظ في:
التفاصيل البيبلوغرافية
المؤلف الرئيسي: Wiratmo, Liliek Budiastuti
التنسيق: Other NonPeerReviewed
اللغة:English
منشور في: Kajian Budaya dan Media, Sekolah Pascasarjana UGM 2009
الموضوعات:
الوصول للمادة أونلاين:https://repository.ugm.ac.id/278279/1/Kekerasan%20Dalam%20Jurnalisme%20Televisi_Liliek%20Budiastuti%20Wiratmo_2009.pdf
https://repository.ugm.ac.id/278279/
الوسوم: إضافة وسم
لا توجد وسوم, كن أول من يضع وسما على هذه التسجيلة!
الوصف
الملخص:Kekerasan dalam program televisi di Indonesia saat ini seolah menjadi keniscayaan. Hal ini nampak pada berbagai program yang ditayangkan, baik pad program hiburan maupun program news(berita). Meski penolakan masyarakat sangat kuat, yang dinyatakan melalui surat pembaca di media cetak maupun pengaduan kepada lembaga yang mempunyai kewenangan mengatur penyiaran, yaitu Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), namun hingga kini ytayangan yang bermuatan kekerasan terus melaju. Termasuk program crime news (berita kriminal) yang tayang pada siang hari, dimana pada waktu-waktu tersebut tayangan semacam itu beresiko ditonton oleh anak-anak yang seharusnya mendapat perlindungan dari semua pihak. Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar program Siaran (P3 dan SPS) maupun teguran KPI yang dilayangkan agaknya tidak cukup sakti untuk menyudahi atau setidaknya mengurangi tayangan bermuatan kekerasan. Berbicara tentang isi tayangan (program) tak dapat dilepaskan dari berbagai hal yang melingkupinya, baik individu pekerja media, rutinitas kerja, orhganisasi, ekstra media (pemasang iklan, pemasok berita dll), maupun ideologi yang melekat padanya termasuk ideologi pasar. Yang tak kalah penting adalah orientasi pada profit seiring dengan sifatnya yang padat teknologi dan padat modal. Salah satu aspek yang tak dapat dipisahkan dari industri televisi adalah peran pekerja (praktisi) televisi yang memegang peran kunci tayang sebuah program. Namun, peran yang besar tersebut tak selamanya menguntungkan publik yang ditasbihkan sebagai pemilik frekuensi. Tujuan kebijakan tersebut adalah sebuah tayangan yang dapat menarik sebanyak mungkin penonton. Muaranya adalah pencapaian rating dan share yang dilaporkan setiap hari (daily rating) oleh AGB Nielsen sebagai tolok ukur tingkat ketertontonan sebuah program dan menjadi pintu masuk ikaln untuk menjamin kelangsungan hidup stasiun televisi. Keprihatian akan tayangan yang mengedepankan kekerasan mendorong dilakukan kajian terhadap kebijakan redaksi. Penelitian ini akan mengungkap latar belakang kebijakan redaksi sebagai gatekeeper terkait keputusan untuk mempertahankan penayangan program kriminal serta pertimbangan waktu tayang, berbagai faktor yang mempengaruhi kebijakan redaksi tersebut serta proses produksi program crime news dan kepatuhan pada regulasi yang telah ada. Diharapkan di masa yanga akan datang ada perubahan kebijakan dan pertimbangan yang bijak di kalangan praktisi sehingga dapat melindungi anak-anak dari tayangan yang tidak selayaknya mereka tonton sebagai bentuk tanggung jawab sosial (socail responsibility) penggunaan frekuensi pada publik. Untuk dapat menjawab persoalan tersebut strategi yang digunakan adalah dengan mengumpulkan berbagai pendapat dan pandangan semua yang terlibat, baik pembuat kebijakan, eksekutif Prosedur dan prosedur program berita kriminal yang menurut AGB Nielen menduduki posisi Top Crime News di enam stasiun televisi, yaitu Patroli (Indosiar), Buser (SCTV), Sergap (RCTI), Sidik dan Sidik Pagi (TPI), serta TKP (Trans 7). Hasil penelitian ini menunjukkan program kriminal mengalami masa penurunan popularitasnya dibanding era 90-an dengan akhir era 2000-an. Kebijakan program yang ditindaklanjuti pemimpin redaksi dan jajaran di newsroom SCTV dan Trans 7 menggambarkan hal itu. Sejak 1 Agustus 2009 Trans 7 menghilangkan program berita kriminal TKP dari daftar program siarannya. Sedangkan SCTV sejak Mei 2009 menggeser jam tayang ;Buser" yang semula Senin hingga Sabtu pukul 11.30 menjadi Selasa, Rabu, Kamis, Jumat pukul 00.30-01.00. Stasiun televisi yang lain (Indosiar, TPI dan RCTI) masih mempertahankan program tersebut. Bahkan TPI mempunyai tiga program berita kriminal dengan kemasan yang berbeda: Sidik Pagi, Sidik dan Sidik Kasus