Pemahaman hukum humaniter oleh anggota ABRI di Daerah Istimewa Yogyakarta
Dengan terikatnya negara pada suatu konvensi, membebankan kewajiban kepada negara yang bersangkutan untuk melaksanakan semua kewajiban yang timbul dari konvensi tersebut. Demikian juga terikatnya Pemerintah Indonesia kepada Konvensi Djenewa 1949, membawa konsekuensi bagi Pemerintah Indonesia untuk m...
Saved in:
主要作者: | |
---|---|
格式: | Article NonPeerReviewed |
出版: |
[Yogyakarta] : Universitas Gadjah Mada
1989
|
主題: | |
在線閱讀: | https://repository.ugm.ac.id/19504/ http://i-lib.ugm.ac.id/jurnal/download.php?dataId=2335 |
標簽: |
添加標簽
沒有標簽, 成為第一個標記此記錄!
|
機構: | Universitas Gadjah Mada |
總結: | Dengan terikatnya negara pada suatu konvensi, membebankan kewajiban kepada negara yang bersangkutan untuk melaksanakan semua kewajiban yang timbul dari konvensi tersebut. Demikian juga terikatnya Pemerintah Indonesia kepada Konvensi Djenewa 1949, membawa konsekuensi bagi Pemerintah Indonesia untuk melaksanakan semua kewajiban yang timbul dari konvensi Djenewa 1949, yang salah satunya adalah penyebarluasan konvensi tersebut kepada semua penduduk, khususnya anggota militer (ABRI).
Penelitian ini dilakukan terhadap 84 anggota ABRI di Daerah Istimewa Yogyakarta, untuk mengetahui pemahaman hukum humaniter (Konvensi Djenewa 1949) dan penyebarluasan hukum humaniter diantara anggota ABRI. Responden dipilih didasarkan atas kepangkatan, diambil dari pangkat terendah sampai pangkat tertingi dari tiaptiap unsur ABRI di DIY.
Untuk mendapatkan data, faktor-faktor yang menjadi perhatian adalah pengetahuan responden terhadap hukum humaniter, sikap serta pemahaman hukum humaniter dari responden yang meliputi perlakuan terhadap yang luka dan sakit di medan perang, perlakuan terhadap tawanan perang serta perlakuan terhadap penduduk sipil.
Data yang diperoleh diolah dengan menggunakan tabel frekwensi. Hasil yang diperoleh untuk mengetahui pemahaman serta sikap terhadap hukum humaniter, apakah ada hubungan antara tingkat kepangkatan dengan pemahaman hukum humaniter dan bagaimana penyebaran hukum humaniter dikalangan anggota ABRI.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada hubungan antara tingkat kepangkatan dengan pemahaman hukum humaniter. Dengan suatu kecenderungan, bahwa yang tingkat kepangkatannya tinggi lebih memahami hukum humaniter. Demikian juga penyebaran hukum humaniter telah dilakukan pada awal pendidikan menjadi militer dan penataranpenataran yang . sifatnya reguler, bagi perwira.
Berdasarkan hal tersebut di atas perlu peningkatan dalam penyebarluasan hukum humaniter diantara anggota ABRI, dalam rangka melaksanakan kewajiban sebagaimana dibebankan oleh Konvensi Djenewa 1949 |
---|