TANAH DAN HUKUM ADAT DI INDONESIA TIMUR : Studi Kasus Pulau Flores, NTT dan Pulau Seram, Maluku
Penelitian ini merupakan tentang peraturan tentang tanah dan hukum adat di Indonesia timur, yaitu Flores, NTT dan Pulau Seram, Maluku. Dengan mengidentifikasi peraturan-peraturan tentang tanah yang berlaku di Indonesia, penelitian ini berfokus pada 3 hal di lokasi penelitian: pendaftaran tanah, per...
Saved in:
Main Authors: | , |
---|---|
Format: | Article PeerReviewed |
Language: | English |
Published: |
Konsorsium Pembaruan Agraria
2014
|
Subjects: | |
Online Access: | https://repository.ugm.ac.id/135045/1/LYS-AZ%20Journal%20KPA%20Tanah%20dan%20Tradisi.docx https://repository.ugm.ac.id/135045/ |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | Penelitian ini merupakan tentang peraturan tentang tanah dan hukum adat di Indonesia timur, yaitu Flores, NTT dan Pulau Seram, Maluku. Dengan mengidentifikasi peraturan-peraturan tentang tanah yang berlaku di Indonesia, penelitian ini berfokus pada 3 hal di lokasi penelitian: pendaftaran tanah, perspektif masyarakat atas kepemilikan tanah dan pilihan hukum masyarakat saat dihadapkan kepada konflik pertanahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rendahnya prosentase lahan yang telah didaftarkan, berhubungan dengan perspektif masyarakat atas kepemilikan tanah.Pendaftaran/sertifikasi tanah bukan merupakan prioritas utama bagi masyarakat adat di lokasi penelitian. Masyarakat menganggap bahwa kepemilikannya atas tanah sebagai ‘hak guna permanen’ dan sertifikasi digunakan sebagai alat untuk menghindari konflik tanah di masa depan. Penelitian juga menunjukkan bahwa hukum nasional bukan merupakan hukum rujukan saat terjadi konflik pertanahan, pilihan hukum masyarakat adalah penyelesaian dengan hukum adat. |
---|