Konflik Keterbatasan Lahan Parkir Antar Warga (Studi Di Perumahan Rewwin, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidorajo)
Penelitian ini digunakan untuk menjawab dua rumusan masalah, yaitu, bagaimana persepsi warga perumahan REWWIN terhadap status jalan di depan rumah dan bagaimana dinamika konflik dalam isu jalan digunakan sebagai lahan parkir terhadap warga perumahan REWWIN RT 08 RW 09, Kecamatan Waru, Kabupaten...
Saved in:
Summary: | Penelitian ini digunakan untuk menjawab dua rumusan masalah, yaitu,
bagaimana persepsi warga perumahan REWWIN terhadap status jalan di depan
rumah dan bagaimana dinamika konflik dalam isu jalan digunakan sebagai lahan
parkir terhadap warga perumahan REWWIN RT 08 RW 09, Kecamatan Waru,
Kabupaten Sidoarjo.
Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori konflik yang
dikemukakan oleh Paul Wehr dan Otomar J. Bratos. Penelitian ini merupakan
penelitian kualitatif. Penggalian data dilakukan dengan cara observasi, wawancara
mendalam serta beberapa data sekunder yang mendukung penelitian ini, seperti bukubuku,
browsing internet dan penelitian sebelumnya.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa konflik di perumahan REWWIN
terjadi karena keterbatasan lahan parkir. Kebanyakan warga yang memiliki mobil
tidak memiliki garasi yang cukup untuk memarkirkan mobilnya. Sehingga warga
perumahan REWWIN memarkirkan mobil di jalan depan rumahnya. Pada satu sisi
ada sebagian warga yang menganggap bahwa jalan di depan rumah adalah milik
pribadi. Pada sisi lain, ada sebagian warga REWWIN yang menganggap jalan di
depan rumah milik umum. Hal itulah yang menjadikan perbedaan persepsi antar
warga sehingga memunculkan konflik. Selain itu dinamika konflik juga terjadi,
dinamika dibagi menjadi dua yaitu, eskalasi dan deeskalasi konflik. Eskalasi yang
terjadi adalah, pertama, baku hantam yang diawali adu mulut, kedua, penyiraman air
keras ke salah satu mobil warga, ketiga, pemecahan kaca mobil hingga pengempesan
ban mobil. Deeskalasi melibatkan pihak ketiga yaitu ketua RT, ketua RT mengadakan
pertemuan terkait parkir, dan menghasilakan beberapa kesepakatan. Kesepakatan
tersebut adalah, pertama, mobil tidak boleh direm ketika parkir, kedua, mobil hanya
boleh diparkir di satu sisi, sedangkan sisi lainnya untuk akses jalan, ketiga, jalan di
depan rumah merupakan jalan umum, semua warga berhak untuk parkir. |
---|