KEWENANGAN PENGADILAN TERHADAP GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH KURATOR (STUDI KASUS DI PLN)

KOP SS merupakan koperasi yang dipailitkan. Pengadilan niaga menunjuk kurator untuk pengurusan dan pemberesan boedel pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas. Kurator dalam tugas pengurusan dan pemberesan tersebut melakukan pengumuman melalui surat kabar nasional tanpa memberitahu secara persona...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: ADRIAN RICHKIEL HASTIKA, 031 6242 53 070
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2018
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/76132/1/ABSTRAK.pdf
http://repository.unair.ac.id/76132/2/TMK%20177-18%20Has%20k.pdf
http://repository.unair.ac.id/76132/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:KOP SS merupakan koperasi yang dipailitkan. Pengadilan niaga menunjuk kurator untuk pengurusan dan pemberesan boedel pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas. Kurator dalam tugas pengurusan dan pemberesan tersebut melakukan pengumuman melalui surat kabar nasional tanpa memberitahu secara personal kepada masing-masing kreditor. PLN sebagai pemasok listrik jenis premium di KOP SS mengaku tidak mengetahui berita kepailitan tersebut. Listrik tetap berjalan dan menunggak. PLN merasa dirugikan dan menggugat kurator karena dianggap lalai dalam menjalankan tugasnya