PEMASANGAN POLICE LINE DALAM PENGUNGKAPAN PERKARA PIDANA DAN UPAYA HUKUMNYA

Tipe penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah yuridis normatif (legal research), dengan menggunakan pendekatan masalah: Pendekatan perundang-undangan (statute approach), Pendekatan konseptual (conceptual approach). Permasalahan dalam tesis ini yaitu: Fungsi police line dalam perkara pida...

全面介紹

Saved in:
書目詳細資料
主要作者: MUHAMMAD SALAHUDDIN, 031414153070
格式: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
語言:Indonesian
Indonesian
出版: 2018
主題:
在線閱讀:http://repository.unair.ac.id/75281/1/TH.%2037-18%20Sal%20p%20Abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/75281/2/TH.%2037-18%20Sal%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/75281/
http://lib.unair.ac.id
標簽: 添加標簽
沒有標簽, 成為第一個標記此記錄!
機構: Universitas Airlangga
語言: Indonesian
Indonesian
實物特徵
總結:Tipe penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah yuridis normatif (legal research), dengan menggunakan pendekatan masalah: Pendekatan perundang-undangan (statute approach), Pendekatan konseptual (conceptual approach). Permasalahan dalam tesis ini yaitu: Fungsi police line dalam perkara pidana, Upaya hukum bagi pihak yang terkena police line. Police line digunakan untuk memberikan batasan terhadap suatu area yang tidak boleh dimasuki oleh semua orang, kecuali orang-orang yang telah ditentukan oleh undang -undang. Dalam hal terjadi suatu tindak pidana, Police line memiliki peran penting untuk membantu menjaga status quo TKP. Ketika terjadi suatu peristiwa pidana, Police line adalah perlengkapan wajib untuk menjaga agar situasi di TKP tidak berubah. Ketika TKP rusak atau terganggu, seperti berubahnya posisi barang bukti atau hilangnya barang bukti dari TKP, tentu sedikit memberi hambatan dalam melakukan penyidikan. Police line memiliki makna hukum dan hanya dilepas oleh petugas terkait yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pengolahan TKP. Praperadilan merupakan salah satu upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemasangan police line. Sebagaimana dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65 /PUU-IX/2011 yang menghapus keberadaan Pasal 83 ayat (2) KUHAP. Dalam pertimbangan putusan itu, disebutkan sistem praperadilan sebagai salah satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang oleh penyidik/penuntut umum dalam melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penyidikan, penuntutan, penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan. Secara implisit, Mahkamah menyatakan pendapatnya bahwa penggeledahan dan penyitaan bagian mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penegak hukum. Kenapa police line dapat dimasukkan sebagai salah satu objek praperadilan, dikarenakan pemasangan police line merupakan tindakan penyidik yang didalamnya terdapat penggeledahan, penyitaan terkait barang bukti. Sehingga apabila pemasangan police line tersebut tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan atau dalam pemasangannya terdapat kesewenang-wenangan penegak hukum, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan praperadilan.