PIDANA DENDA BAGI KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP

Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, mengenai ketentuan pidana terhadap korporasi terdapat pada Pasal 116 ayat (1) dan Ayat (2). Isu hukum yang diangkat dalam penelitian ini adalah (1) Landasan Filosofis hukum kepidanaan di dalam lingkungan hidu...

وصف كامل

محفوظ في:
التفاصيل البيبلوغرافية
المؤلف الرئيسي: Erniati Effendi, 031170107
التنسيق: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
اللغة:Indonesian
Indonesian
منشور في: 2018
الموضوعات:
الوصول للمادة أونلاين:http://repository.unair.ac.id/74311/1/Dis.%20H.%2019-18%20Eff%20p%20Abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/74311/2/Dis.%20H.%2019-18%20Eff%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/74311/
http://lib.unair.ac.id
الوسوم: إضافة وسم
لا توجد وسوم, كن أول من يضع وسما على هذه التسجيلة!
الوصف
الملخص:Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, mengenai ketentuan pidana terhadap korporasi terdapat pada Pasal 116 ayat (1) dan Ayat (2). Isu hukum yang diangkat dalam penelitian ini adalah (1) Landasan Filosofis hukum kepidanaan di dalam lingkungan hidup, (2). Hakekat kejahatan korporasi dalam tindak pidana lingkungan hidup (3). Pidana denda yang sesuai bagi korporasi yang melakukan tindak pidana lingkungan hidup. Metode penelitian yang digunakan di dalam penelitian ini lebih bersifat normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach), dan Pendekatan kasus (Case Approach). Kesimpulan dalam penelitian ini adalah Landasan filosofis kepidanaan lingkungan hidup, bahwa Negara Indonesia adalah Negara berketuhanan, lingkungan hidup Indonesia merupakan karunia dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa yang dapat digunakan sebagai sumber daya alam untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana, diamanatkan di dalam pasal 28 Undang Undang Dasar 1945 dan untuk mencapai kebahagiaan hidup berdasarkan Pancasila, perlu dilaksanakan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan Lingkungan Hidup berdasarkan kebijakan Nasional yang terpadu dan menyeluruh dengan memperhitungkan kebutuhan generasi masa sekarang dan generasi masa depan, bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia, bahwa dengan adanya kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun, perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh pemerintah/negara, oleh karena itu bagi yang merusak atau mencemari lingkungan hidup dapat dipertanggungjawabkan secara pidana sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Hakekat atau essensi pidana denda bagi Korporasi adalah berupa pembayaran uang tunai kepada negara, bukan berupa barang bergerak maupun tidak bergerak, di mana tujuan pemidanaan bagi Korporasi yang melanggar ketentuan Undang Undang Lingkungan Hidup adalah untuk memberikan effek jera bagi Korporasi agar berhati-hati tidak melakukan perbuatan itu lagi. Dalam prakteknya pidana denda jarang diterapkan terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana lingkungan hidup, dikarenakan para penegak hukum belum sepenuhnya memahami korporasi sebagai subyek hukum pidana,serta bagaimana prosedur penyelesaian perkaranya. Penerapan sanksi pidana pokok denda bagi korporasi, masih diperlukan pidana tambahan, bentuknya pidana pengawasan, pidana kerja social,pencabutan izin perusahaan,penyitaan sebagian dari aset perusahaan