PIDANA DENDA BAGI KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP
Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, mengenai ketentuan pidana terhadap korporasi terdapat pada Pasal 116 ayat (1) dan Ayat (2). Isu hukum yang diangkat dalam penelitian ini adalah (1) Landasan Filosofis hukum kepidanaan di dalam lingkungan hidu...
محفوظ في:
المؤلف الرئيسي: | |
---|---|
التنسيق: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
اللغة: | Indonesian Indonesian |
منشور في: |
2018
|
الموضوعات: | |
الوصول للمادة أونلاين: | http://repository.unair.ac.id/74311/1/Dis.%20H.%2019-18%20Eff%20p%20Abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/74311/2/Dis.%20H.%2019-18%20Eff%20p.pdf http://repository.unair.ac.id/74311/ http://lib.unair.ac.id |
الوسوم: |
إضافة وسم
لا توجد وسوم, كن أول من يضع وسما على هذه التسجيلة!
|
الملخص: | Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, mengenai ketentuan pidana terhadap korporasi terdapat pada Pasal
116 ayat (1) dan Ayat (2). Isu hukum yang diangkat dalam penelitian ini adalah (1)
Landasan Filosofis hukum kepidanaan di dalam lingkungan hidup, (2). Hakekat kejahatan
korporasi dalam tindak pidana lingkungan hidup (3). Pidana denda yang sesuai bagi
korporasi yang melakukan tindak pidana lingkungan hidup.
Metode penelitian yang digunakan di dalam penelitian ini lebih bersifat normatif,
dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), Pendekatan
Konseptual (Conseptual Approach), dan Pendekatan kasus (Case Approach).
Kesimpulan dalam penelitian ini adalah Landasan filosofis kepidanaan lingkungan
hidup, bahwa Negara Indonesia adalah Negara berketuhanan, lingkungan hidup Indonesia
merupakan karunia dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa yang dapat digunakan sebagai
sumber daya alam untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana, diamanatkan di
dalam pasal 28 Undang Undang Dasar 1945 dan untuk mencapai kebahagiaan hidup
berdasarkan Pancasila, perlu dilaksanakan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan
Lingkungan Hidup berdasarkan kebijakan Nasional yang terpadu dan menyeluruh dengan
memperhitungkan kebutuhan generasi masa sekarang dan generasi masa depan, bahwa
lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia,
bahwa dengan adanya kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun, perlu dilakukan
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh
pemerintah/negara, oleh karena itu bagi yang merusak atau mencemari lingkungan hidup
dapat dipertanggungjawabkan secara pidana sesuai dengan peraturan perundang undangan
yang berlaku.
Hakekat atau essensi pidana denda bagi Korporasi adalah berupa pembayaran uang
tunai kepada negara, bukan berupa barang bergerak maupun tidak bergerak, di mana tujuan
pemidanaan bagi Korporasi yang melanggar ketentuan Undang Undang Lingkungan Hidup
adalah untuk memberikan effek jera bagi Korporasi agar berhati-hati tidak melakukan
perbuatan itu lagi.
Dalam prakteknya pidana denda jarang diterapkan terhadap korporasi yang melakukan
tindak pidana lingkungan hidup, dikarenakan para penegak hukum belum sepenuhnya
memahami korporasi sebagai subyek hukum pidana,serta bagaimana prosedur
penyelesaian perkaranya. Penerapan sanksi pidana pokok denda bagi korporasi, masih
diperlukan pidana tambahan, bentuknya pidana pengawasan, pidana kerja
social,pencabutan izin perusahaan,penyitaan sebagian dari aset perusahaan |
---|