KEABSAHAN LELANG YANG PENGUMUMANNYA DILAKUKAN REKAYASA

Judul tesis ini adalah Pembebasan pajak terhadap hasil pertanian (Studi kasus putusan MA nomor 31 tahun 2013), Tipe penelitiannya adalah hukum normatif dengan pendekatan statue approach, conceptual approach dan case approach yang dimana fokus permasalahannya adalahPembebasan Pajak yang diberikan...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: TITIS SUKMA PUSPITA, S.H., 031414253032
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
English
Published: 2017
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/63456/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/63456/2/TESIS%20PERPUS%20TITIS.compressed.pdf
http://repository.unair.ac.id/63456/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
English
Description
Summary:Judul tesis ini adalah Pembebasan pajak terhadap hasil pertanian (Studi kasus putusan MA nomor 31 tahun 2013), Tipe penelitiannya adalah hukum normatif dengan pendekatan statue approach, conceptual approach dan case approach yang dimana fokus permasalahannya adalahPembebasan Pajak yang diberikan kepada hasil pertanian terjadi karena PP 31 Tahun 2007 yang salah satu isinya mengatur tentang pembebasan pajak terhadap hasil pertanian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh putusan mahkamah agung karena dianggap bertentangan dengan UU PPN, sehingga pembebasan pajak yang diberikan kepada hasil pertanian tidak terjadi karena adanya pencabutan peraturan pemerintah oleh Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah Agung Nomor 70P/HUM/2013 sudah memutuskan untuk mengabulkan permohonan Uji Materi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 pada Tanggal 25 Februari 2014. Yang pada akhirnya Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 24/PJ/2014 tentang pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 70P/HUM/2013 mengenai Pajak Pertambahan nilai Atas Barang Hasil Pertanian Yang dihasilkan dari kegiatan Usaha di Bidang Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemeritah Nomor 31 Tahun 2007.