KEABSAHAN LELANG YANG PENGUMUMANNYA DILAKUKAN REKAYASA
Judul tesis ini adalah Pembebasan pajak terhadap hasil pertanian (Studi kasus putusan MA nomor 31 tahun 2013), Tipe penelitiannya adalah hukum normatif dengan pendekatan statue approach, conceptual approach dan case approach yang dimana fokus permasalahannya adalahPembebasan Pajak yang diberikan...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | English English |
Published: |
2017
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/63456/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/63456/2/TESIS%20PERPUS%20TITIS.compressed.pdf http://repository.unair.ac.id/63456/ |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | English English |
Summary: | Judul tesis ini adalah Pembebasan pajak terhadap hasil pertanian (Studi kasus putusan MA
nomor 31 tahun 2013), Tipe penelitiannya adalah hukum normatif dengan pendekatan statue
approach, conceptual approach dan case approach yang dimana fokus permasalahannya
adalahPembebasan Pajak yang diberikan kepada hasil pertanian terjadi karena PP 31 Tahun
2007 yang salah satu isinya mengatur tentang pembebasan pajak terhadap hasil pertanian dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku oleh putusan mahkamah agung karena dianggap bertentangan
dengan UU PPN, sehingga pembebasan pajak yang diberikan kepada hasil pertanian tidak terjadi
karena adanya pencabutan peraturan pemerintah oleh Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah
Agung Nomor 70P/HUM/2013 sudah memutuskan untuk mengabulkan permohonan Uji Materi
terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 pada Tanggal 25 Februari 2014. Yang
pada akhirnya Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE – 24/PJ/2014 tentang pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor
70P/HUM/2013 mengenai Pajak Pertambahan nilai Atas Barang Hasil Pertanian Yang dihasilkan
dari kegiatan Usaha di Bidang Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemeritah Nomor 31 Tahun 2007. |
---|