KEWENANGAN KURATOR UNTUK MENGAJUKAN PEMBATALAN PERJANJIAN YANG DILAKUKAN OLEH DEBITOR SEBELUM PALIT YANG MERUGIKAN HARTA PAILIT
Ada beberapa cara dalam Pasal 584 Burgerlijk Wetboek ( selanjutnya di sebut BW ), untuk mengalihkan hak milik yaitu dengan Perjanjian Jual beli dan Perjanjian Hibah. Perjanjian jual beli diatur dalam Pasal 1457 BW dan merupakan perjanjian timbal balik, sedangkan perjanjian hibah diatur dalam Pasa...
Saved in:
主要作者: | |
---|---|
格式: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
語言: | English English |
出版: |
2017
|
主題: | |
在線閱讀: | http://repository.unair.ac.id/60216/1/TESIS.pdf http://repository.unair.ac.id/60216/2/TESIS.compressed.pdf http://repository.unair.ac.id/60216/ |
標簽: |
添加標簽
沒有標簽, 成為第一個標記此記錄!
|
總結: | Ada beberapa cara dalam Pasal 584 Burgerlijk Wetboek ( selanjutnya di
sebut BW ), untuk mengalihkan hak milik yaitu dengan Perjanjian Jual beli dan
Perjanjian Hibah. Perjanjian jual beli diatur dalam Pasal 1457 BW dan merupakan
perjanjian timbal balik, sedangkan perjanjian hibah diatur dalam Pasal 1666 BW
yang merupakan perjanjian sepihak.
Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut PT) sebagai subyek hukum dapat
mengalihkan harta kekayaannya. Ada transaksi-transaksi yang dilakukan oleh PT
dalam mengalihkan harta kekayaan dengan bermacam bentuk perjanjian misalnya,
Perjanjian jual beli dan Perjanjian hibah. Apabila dalam kegiatan bisnisnya PT
mengalami kerugian dan tidak dapat membayar utang-utangnya maka PT dapat
dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga.
Kewajiban dari PT dengan adanya pernyataan pailit adalah membayar
hutangnya kepada para kreditor. Dalam hal ini, seluruh harta kekayaan PT yang
dinyatakan pailit yang berada dalam kekuasaan pihak kurator akan dipergunakan
sebagai pembayaran atau pelunasan hutang kepada kreditor. Dari seluruh harta
kekayaan PT sebelum satu tahun adanya pernyataan pailit ternyata ada sebagian
yang telah diperjanjikan untuk diserahkan kepada pihak ketiga yang mengalihkan
harta pailit tersebut oleh direktur. Pengalihan aset tersebut dilakukan untuk
menyelamatkan harta kekayaan PT dan menghindari dari pembayaran pada para
kreditor.
Pengalihan harta pailit tersebut dapat dimintakan pembatalan oleh kurator
dengan memenuhi kriteria gugatan actio pauliana sebagai berikut: a) perbuatan
yang merugikan kreditor yang dilakukan dalam jangka waktu 1 tahun sebelum
putusan pailit, b) perbuatan yang merugikan kreditor yang tidak wajib dilakukan
oleh debitor pailit, c) perbuatan yang merugikan kreditor yang merupakan
perjanjian dimana kewajiban debitor jauh melebihi kewajiban pihak dengan
siapapun perjanjian tersebut dibuat. Akibat hukum pada pembatalan perjanjian
tersebut pihak ketiga dapat mendaftarkan dirinya sebagai kreditor konkuren. |
---|