KEWENANGAN KURATOR UNTUK MENGAJUKAN PEMBATALAN PERJANJIAN YANG DILAKUKAN OLEH DEBITOR SEBELUM PALIT YANG MERUGIKAN HARTA PAILIT

Ada beberapa cara dalam Pasal 584 Burgerlijk Wetboek ( selanjutnya di sebut BW ), untuk mengalihkan hak milik yaitu dengan Perjanjian Jual beli dan Perjanjian Hibah. Perjanjian jual beli diatur dalam Pasal 1457 BW dan merupakan perjanjian timbal balik, sedangkan perjanjian hibah diatur dalam Pasa...

全面介紹

Saved in:
書目詳細資料
主要作者: WELLY LIM, S.H., 031514253059
格式: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
語言:English
English
出版: 2017
主題:
在線閱讀:http://repository.unair.ac.id/60216/1/TESIS.pdf
http://repository.unair.ac.id/60216/2/TESIS.compressed.pdf
http://repository.unair.ac.id/60216/
標簽: 添加標簽
沒有標簽, 成為第一個標記此記錄!
實物特徵
總結:Ada beberapa cara dalam Pasal 584 Burgerlijk Wetboek ( selanjutnya di sebut BW ), untuk mengalihkan hak milik yaitu dengan Perjanjian Jual beli dan Perjanjian Hibah. Perjanjian jual beli diatur dalam Pasal 1457 BW dan merupakan perjanjian timbal balik, sedangkan perjanjian hibah diatur dalam Pasal 1666 BW yang merupakan perjanjian sepihak. Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut PT) sebagai subyek hukum dapat mengalihkan harta kekayaannya. Ada transaksi-transaksi yang dilakukan oleh PT dalam mengalihkan harta kekayaan dengan bermacam bentuk perjanjian misalnya, Perjanjian jual beli dan Perjanjian hibah. Apabila dalam kegiatan bisnisnya PT mengalami kerugian dan tidak dapat membayar utang-utangnya maka PT dapat dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga. Kewajiban dari PT dengan adanya pernyataan pailit adalah membayar hutangnya kepada para kreditor. Dalam hal ini, seluruh harta kekayaan PT yang dinyatakan pailit yang berada dalam kekuasaan pihak kurator akan dipergunakan sebagai pembayaran atau pelunasan hutang kepada kreditor. Dari seluruh harta kekayaan PT sebelum satu tahun adanya pernyataan pailit ternyata ada sebagian yang telah diperjanjikan untuk diserahkan kepada pihak ketiga yang mengalihkan harta pailit tersebut oleh direktur. Pengalihan aset tersebut dilakukan untuk menyelamatkan harta kekayaan PT dan menghindari dari pembayaran pada para kreditor. Pengalihan harta pailit tersebut dapat dimintakan pembatalan oleh kurator dengan memenuhi kriteria gugatan actio pauliana sebagai berikut: a) perbuatan yang merugikan kreditor yang dilakukan dalam jangka waktu 1 tahun sebelum putusan pailit, b) perbuatan yang merugikan kreditor yang tidak wajib dilakukan oleh debitor pailit, c) perbuatan yang merugikan kreditor yang merupakan perjanjian dimana kewajiban debitor jauh melebihi kewajiban pihak dengan siapapun perjanjian tersebut dibuat. Akibat hukum pada pembatalan perjanjian tersebut pihak ketiga dapat mendaftarkan dirinya sebagai kreditor konkuren.