PELACURAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DAN CARA PENANGGULANGANNYA (SUATU TINJAUAN YURIDIS -KRIMINOLOGIS )

Dati seluruh pembahasan pada bah-bab sebelunmya I maka penulis mengambil kesimpulan bahwa : a. Pelacuran yang pelakunya adalah anak di bawah umur dapat dikategorikan dalam perbuatan delinkuensi anak karena mereka dianggap telah melakukan suatu perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak f yaitu...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: SOLEH EFFENDI, 039614435
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Published: 2001
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/51842/1/KK%20PID%2006-01%20EFF%20P.pdf
http://repository.unair.ac.id/51842/
http:/lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Description
Summary:Dati seluruh pembahasan pada bah-bab sebelunmya I maka penulis mengambil kesimpulan bahwa : a. Pelacuran yang pelakunya adalah anak di bawah umur dapat dikategorikan dalam perbuatan delinkuensi anak karena mereka dianggap telah melakukan suatu perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak f yaitu perbutan yang dianggap tabu dan tercela dilakukan oleh seorang anak . Pelacuran anak ditinjau secara sosiokr:i.minologis merupakan suatu kejahatan karena pe1acuran merupakan bentuk penyimpangan perilaku yang bertentangan dengan hukum yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat dan pelanggaran terhadapnya merupakan suatu perbuatan tercela dan tidak patut terjadi oleh karenanya mendapatkan reaksi terhadap akibat yang ditimbulkannya. Aturan hukum pidana yang berlaku di Indonesia tidak mengatur secara tegas mengenai praktek pelacuran I maka peraturan tersebut cenderung didasarkan pada kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah misalnya : Peraturan Daerah Tingkat II Kotamadya Surabaya No.7 tahun 1999 .