HAK PAKAI ATAS TANAH SEBAGAI OBYEK HAK TANGGUNGAN DAN EKSEKUSINYA SEBAGAI PELUNASAN HUTANG
Hak Pakai Atas Tanah berasal dari tanah Negara, tanah Hak Pengelolaan, dan tanah Hak Milik. Ketiganya dapat dibebani Hak Tanggungan asalkan memenuhi syarat yang ditetapkan oleh peraturan yang berlaku. Ada Hak Pakai yang dapat dibebani Hak Tanggungan, yaitu Hak Pakai privat, karena mempunyai sifat wa...
محفوظ في:
المؤلف الرئيسي: | |
---|---|
التنسيق: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
اللغة: | Indonesian Indonesian |
منشور في: |
2006
|
الموضوعات: | |
الوصول للمادة أونلاين: | http://repository.unair.ac.id/36191/1/gdlhub-gdl-s2-2006-widhiawati-2075-tmk510-k.pdf http://repository.unair.ac.id/36191/13/gdlhub-gdl-s2-2006-widhiawati-2075-tmk_51_06.pdf http://repository.unair.ac.id/36191/ http://lib.unair.ac.id |
الوسوم: |
إضافة وسم
لا توجد وسوم, كن أول من يضع وسما على هذه التسجيلة!
|
الملخص: | Hak Pakai Atas Tanah berasal dari tanah Negara, tanah Hak Pengelolaan, dan tanah Hak Milik. Ketiganya dapat dibebani Hak Tanggungan asalkan memenuhi syarat yang ditetapkan oleh peraturan yang berlaku. Ada Hak Pakai yang dapat dibebani Hak Tanggungan, yaitu Hak Pakai privat, karena mempunyai sifat wajib didaftar dan dapat dialihkan. Ada pula Hak Pakai yang tidak dapat dibebani Hak Tanggungan, yaitu Hak Pakai khusus yang tidak dapat dialihkan kepada pihak lain, dan mempunyai jangka waktu selama masih dipergunakan sesuai dengan peruntukannya. Eksekusi Hak Pakai sebagai obyek Hak Tanggungan tidak selalu dilakukan oleh pihak kreditor, karena adanya faktor-faktor penghambat proses eksekusi. Kreditor akan terlebih dahulu mengupayakan penyehatan kredit. Eksekusi Hak Pakai sebagai obyek Hak Tanggungan tmtuk pelunasan hutang kreditor dilakukan dengan melalui pelelangan umum berdasarkan perintah Pengadilan Negeri, melalui pelelangan umum secara sukarela, atau pun dibawah tangan tanpa melalui putusan Pengadilan Negeri, berdasarkan irah-irah yang terdapat dalam sertipikat Flak Tanggungan yaitu "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa." |
---|