Pemeriksaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap Dugaan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Tata Niaga Impor Gula

Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan pada bab-bab sebelumnya, maka dapat diambiI suatu kesimpulan yaitu: a. Bahwa pelaksanaan tata niaga impor gula dalam perspektif hukum persaingan diduga dapat menimbulkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam bentuk karteI. Adanya duga...

全面介紹

Saved in:
書目詳細資料
主要作者: Ninin Indriasanti
格式: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
語言:Indonesian
Indonesian
出版: 2004
主題:
在線閱讀:https://repository.unair.ac.id/135984/1/KKB%20KK-2%20FH%20Nin%20p_ABSTRAK.pdf
https://repository.unair.ac.id/135984/2/KKB%20KK-2%20FH%20Nin%20p.pdf
https://repository.unair.ac.id/135984/
http://lib.unair.ac.id
標簽: 添加標簽
沒有標簽, 成為第一個標記此記錄!
機構: Universitas Airlangga
語言: Indonesian
Indonesian
實物特徵
總結:Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan pada bab-bab sebelumnya, maka dapat diambiI suatu kesimpulan yaitu: a. Bahwa pelaksanaan tata niaga impor gula dalam perspektif hukum persaingan diduga dapat menimbulkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam bentuk karteI. Adanya dugaan tersebut didasarkan pad a adanya penunjukan terhadap beberapa pelaku usaha saja untuk melakukan impor gula. Dengan adanya penunjukan tersebut dimungkinkan terjadi kesepakatan untuk menetapkan harga serta wilayah pemasaran diantara para pelaku usaha. b. Dengan adanya dugaan kartel pada tata niaga impor gula tersebut, maka KPPU melakukan Pemeriksaan. Tata eara pemeriksaan yang dilakukan oleh KPPU melalui beberapa tahap, yaitu: I. Tahap Pelaporan II. Tahap Pemeriksaan, yang terdiri dari Pemeriksaan Dokumen, Pemeriksaan Pendahuluan, dan Pemeriksaan Lanjutan. Namun, dalam kasus tata niaga impor gula pemeriksaan yang dilakukan oleh KPPU hanya sampai pada tahap Pemeriksaan Pendahuluan. Dari pemeriksaan yang telah dilakukan oleh KPPU didapatkan hasil bahwa tidak terjadi praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam tata maga Irnpor gula. Adanya pengaturan rnengenai v.'aktu pengapalan, pelabuhan tujuan, jumlah dan jenis gula yang dilakukan oleh para importer hanyalah berdasarkan pada SK rnenperindag tersebut. Mereka bertindak sebagai pelaksana dari kebijakan tersebut. Hasil perneriksaan yang dilakukan oleh KPPU adalah dalarn bentuk Penetapan yang sifatnya adalah internal di KPPU. Dalam hal ini KPPU hanya dapat memberikan saran kepada Pernerintah untuk rnemperbaiki kebijakan tersebut.