Pemeriksaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap Dugaan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Tata Niaga Impor Gula
Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan pada bab-bab sebelumnya, maka dapat diambiI suatu kesimpulan yaitu: a. Bahwa pelaksanaan tata niaga impor gula dalam perspektif hukum persaingan diduga dapat menimbulkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam bentuk karteI. Adanya duga...
Saved in:
主要作者: | |
---|---|
格式: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
語言: | Indonesian Indonesian |
出版: |
2004
|
主題: | |
在線閱讀: | https://repository.unair.ac.id/135984/1/KKB%20KK-2%20FH%20Nin%20p_ABSTRAK.pdf https://repository.unair.ac.id/135984/2/KKB%20KK-2%20FH%20Nin%20p.pdf https://repository.unair.ac.id/135984/ http://lib.unair.ac.id |
標簽: |
添加標簽
沒有標簽, 成為第一個標記此記錄!
|
機構: | Universitas Airlangga |
語言: | Indonesian Indonesian |
總結: | Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan pada bab-bab sebelumnya,
maka dapat diambiI suatu kesimpulan yaitu:
a. Bahwa pelaksanaan tata niaga impor gula dalam perspektif hukum
persaingan diduga dapat menimbulkan praktik monopoli dan persaingan
usaha tidak sehat dalam bentuk karteI. Adanya dugaan tersebut didasarkan
pad a adanya penunjukan terhadap beberapa pelaku usaha saja untuk
melakukan impor gula. Dengan adanya penunjukan tersebut dimungkinkan
terjadi kesepakatan untuk menetapkan harga serta wilayah pemasaran
diantara para pelaku usaha.
b. Dengan adanya dugaan kartel pada tata niaga impor gula tersebut, maka
KPPU melakukan Pemeriksaan. Tata eara pemeriksaan yang dilakukan
oleh KPPU melalui beberapa tahap, yaitu:
I. Tahap Pelaporan
II. Tahap Pemeriksaan, yang terdiri dari Pemeriksaan Dokumen,
Pemeriksaan Pendahuluan, dan Pemeriksaan Lanjutan.
Namun, dalam kasus tata niaga impor gula pemeriksaan yang dilakukan
oleh KPPU hanya sampai pada tahap Pemeriksaan Pendahuluan. Dari
pemeriksaan yang telah dilakukan oleh KPPU didapatkan hasil bahwa
tidak terjadi praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam tata
maga Irnpor gula. Adanya pengaturan rnengenai v.'aktu pengapalan,
pelabuhan tujuan, jumlah dan jenis gula yang dilakukan oleh para importer
hanyalah berdasarkan pada SK rnenperindag tersebut. Mereka bertindak
sebagai pelaksana dari kebijakan tersebut. Hasil perneriksaan yang
dilakukan oleh KPPU adalah dalarn bentuk Penetapan yang sifatnya adalah
internal di KPPU. Dalam hal ini KPPU hanya dapat memberikan saran
kepada Pernerintah untuk rnemperbaiki kebijakan tersebut. |
---|