Perbandingan Pengaturan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Penegakan Hukumnya Di Indonesia Dan Negara Lain

Pencucian uang yang dalam dunia intemasional lebih dikenal dengan istilah money laundering merupakan kejahatan transnasional (transnational crime) yang modusnya banyak dilakukan melintasi batas-batas negara (cross border). Pencucian uangjuga menimbulkan dampak yang sangat besar khususnya dalam bidan...

وصف كامل

محفوظ في:
التفاصيل البيبلوغرافية
المؤلف الرئيسي: Dony Rahadian, -
التنسيق: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
اللغة:Indonesian
منشور في: 2005
الموضوعات:
الوصول للمادة أونلاين:https://repository.unair.ac.id/135846/1/Dony%20Rahadian.pdf
https://repository.unair.ac.id/135846/
http://lib.unair.ac.id
الوسوم: إضافة وسم
لا توجد وسوم, كن أول من يضع وسما على هذه التسجيلة!
المؤسسة: Universitas Airlangga
اللغة: Indonesian
الوصف
الملخص:Pencucian uang yang dalam dunia intemasional lebih dikenal dengan istilah money laundering merupakan kejahatan transnasional (transnational crime) yang modusnya banyak dilakukan melintasi batas-batas negara (cross border). Pencucian uangjuga menimbulkan dampak yang sangat besar khususnya dalam bidang keuangan dan perekonomian suatu negara atau dunia secara global. Tujuan dari pencucian uang sendiri adalah agar asal usul uang (harta kekayaan) yang berasal dari kejahatan (tindak pidana) tersebut tersembunyi dan tidak dapat diketahui dan dilacak oleh aparat penegak hukum. Setelah proses pencucian uang selesai dilakukan, maka uang tersebut akan terlihat. sebagai hasil dari kegiatan yang sah atau merupakan uang yang berasal dari sumber yang sah atau kegiatan-kegiatan yang tidak melanggar hukum. Pada umumnya uang (harta kekayaan) yang berasal dari berbagai tindak pidana tersebut, tidak langsung dibelanjakan melainkan disembunyikan atau disamarkan melahii kegiatan-kegiatan yang sah oleh para pelakunya. Biasanya para pelaku kejahatan terlebih dahulu mengupayakan agar harta kekayaan yang diperoleh dari kejahatan (tindak pidana) tersebut masuk ke dalam sistem keuangan (financial system). Dengan cara demikian, asal usul harta kekayaan tersebut diharapkan tidak dapat dilacak olehpara penegak hukum.