TANGGUNG GUGAT MANAJER INVESTASI TERHADAP PEMEGANG UNIT PENYERTAAN AKIBAT PEMBUBARAN REKSADANA.
Salah satu risiko yang dapat terjadi dalam ReksaDana adalah risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana. Investor Pemegang Unit Penyertaan yang dirugikan karena pembubaran tersebut dapat mengajukan gugatan dan tuntutan ganti rugi baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama(class action) kepada piha...
Saved in:
主要作者: | |
---|---|
格式: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
語言: | English |
出版: |
2006
|
主題: | |
在線閱讀: | https://repository.unair.ac.id/135725/1/Tanggung%20Gugaut%20Manajer%20Investasi%20thd%20Pemegang%20Unit%20Oleh%20Rizqi.pdf https://repository.unair.ac.id/135725/ http://www.lib.unair.ac.id |
標簽: |
添加標簽
沒有標簽, 成為第一個標記此記錄!
|
總結: | Salah satu risiko yang dapat terjadi dalam ReksaDana adalah risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana. Investor Pemegang Unit Penyertaan yang dirugikan karena pembubaran tersebut dapat mengajukan gugatan dan tuntutan ganti rugi baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama(class action) kepada pihak-pihak(Manajer Investasi/Bank Kustodian/Pihak-pihak lain) yang menyebabkan kerugian tersebut. Sengketa tersebut diselesaikan melalui jalan damai dan/atau melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia(BAPMI) apabila setelah tempo 60 (enam puluh) hari tidak tercapai perdamaian Manajer Investasi didalam ReksaDana memiliki Hubungan Hukum dengan beberapa pihak yakni Bank Kustodian, Investor Pemegang Unit Penyertaan Likuidasi, dan BAPEPAM. Didalam Proses pembubaran dan Manajer Investasi akan bertindak sebagai Likuidator ReksaDana yang dikelolanya di bawah pengawasan Akuntan Publik yang disetujui BAPEPAM. Manajer investasi akan memerintahkan Bank Kustodian untuk melaksanakan pembagian hasil Likuidasi kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana secara proporsional berdasarkan jumlah komposisi kepemilikan Unit Penyertaan masing-masing. Seluruh biaya Likuidasi akan menjadi tanggung jawab Manajer Investasi dan tidak boleh dibebankan kepada kekayaan Reksa Dana. Apabila Manajer Investasi dalam menjalankan tugasnya tersebut melakukan pelanggaran- pelanggaran yang menyebabkan kerugian bagi Investor Pemegang Unit Penyertaan, maka dapat dikenakan 2 (dua) sanksi yaitu sanksi perdata dan sanksi administratif. |
---|