Studi Kasus Wali Nikah Penganut Aliran Kepercayaan

Pengaturan Wali Nikah, bahwa untuk melangsungkan perkawinan, seseorang yang belum mencapai usia 21 tahun harus mendapat izin dari orang tua selaku walinya. Hal ini ditujukan baik pada calon pengantin laki dan wanita. Artinya dalam hal ini tidak ada keharusan wali nikah bagi yang telah berusia 21 tah...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: DESY PURWANTINI, -
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Published: 2004
Subjects:
Online Access:https://repository.unair.ac.id/135551/1/DESY%20PURWANTINI20250117_16032083.pdf
https://repository.unair.ac.id/135551/
https://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!