Bentuk Alternatif Penyelesaian Sengketa Pertanahan Dalam Mewujudkan Penyelesaian Yang Berkepastian Hukum Dan Efisien
Kuantitas sengketa pertanahan untuk Pulau Sumatera sebagian besar kasus terjadi di Provinsi Sumatera Utara dan Sumatera Barat, Sedangkan di Pulau Jawa terjadi di Provinsi Jawa Timur dan Jawa Barat, sedangkan untuk Pulau Sulawesi terjadi di Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan Berbagai sengketa pertan...
Saved in:
Main Authors: | , |
---|---|
Format: | Monograph NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian |
Published: |
LEMBAGA PENELITIAN
2009
|
Subjects: | |
Online Access: | https://repository.unair.ac.id/115687/1/KKB%20LP.16-10%20HAJ%20B.pdf https://repository.unair.ac.id/115687/ http://www.lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian |
Summary: | Kuantitas sengketa pertanahan untuk Pulau Sumatera sebagian besar kasus terjadi di Provinsi Sumatera Utara dan Sumatera Barat, Sedangkan di Pulau Jawa terjadi di Provinsi Jawa Timur dan Jawa Barat, sedangkan untuk Pulau Sulawesi terjadi di Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan Berbagai sengketa pertanahan yang ada dapat dikelompokan kedalam tiga kelompok yakni sengketa pertanahan sebagai akibat hubungan hukum perdata, sengketa pertanahan yang disebabkan adanya perbuatan pidana, sengketa pertanahan yang disebabkan adanya Keputusan Tata Usaha Negara. Sengketa antara perusahaan perkebunan melawan masyarakat paling banyak terjadi di Kabupaten Blitar kemudian disusul sengketa antara PT Perhutani dengan masyarakat, termasuk antar perorangan dan antara perorangan dengan instansi pemerintah. Dari berbagai sengketa yang ada telah dilakukan berbagai upaya penyelesaian sengketa baik dilakukan dengan cara mediasi maupun jalur pengadilan. Penyelesaian sengketa pertanahan cara mediasi lebih diminati oleh para pihak. Lamanya waktu dalam upaya penyelesaian sengketa antara daerah satu dengan daerah lain tidak sama. Banyak keberhasilan penyelesaian sengketa melalui mediasi karena pegawai kantor pertanahan telah mendapatkan peningkatan pengetahuan dan pemahaman hukum pertanahan secara periodik, namun demikian mereka tetap mengharapkan diadakannya up grading di bidang pertanahan dalam bentuk pendidikan dan pelatihan. Sebagian besar pejabat di lingkungan Badan Pertanahan nasional setuju bahwa upaya penyelesaian sengketa pertanahan lebih tepat diselesaikan melalui pengadilan khusus agraria dengan hakim ad hoc maupun penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi. |
---|