Pemberian Bantuan Hukum Oleh Kepolisian Kepada Anggota Polri Yang Menjadi Terdakwa Dengan Dikaitkan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 2 Tahun 2017

Skripsi yang berjudul “Pemberian Bantuan Hukum Oleh Kepolisian Kepada Anggota Polri Yang Menjadi Terdakwa Dengan Dikaitkan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 2 Tahun 2017”, merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual, dan pendekatan perundang-undangan. Sedangkan rumus...

وصف كامل

محفوظ في:
التفاصيل البيبلوغرافية
المؤلف الرئيسي: Siska Irnawati, '-
التنسيق: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
اللغة:Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
منشور في: 2021
الموضوعات:
الوصول للمادة أونلاين:https://repository.unair.ac.id/111543/1/1%20HALAMAN%20DEPAN.pdf
https://repository.unair.ac.id/111543/2/2%20ABSTRAK.pdf
https://repository.unair.ac.id/111543/3/3%20DAFTAR%20ISI.pdf
https://repository.unair.ac.id/111543/4/4%20BAB%20I%20PENDAHULUAN.pdf
https://repository.unair.ac.id/111543/5/5%20BAB%20II.pdf
https://repository.unair.ac.id/111543/6/6%20BAB%20III.pdf
https://repository.unair.ac.id/111543/7/7%20BAB%20IV%20PENUTUP.pdf
https://repository.unair.ac.id/111543/8/8%20DAFTAR%20BACAAN.pdf
https://repository.unair.ac.id/111543/9/EMBARGO.pdf
https://repository.unair.ac.id/111543/
http://www.lib.unair.ac.id
الوسوم: إضافة وسم
لا توجد وسوم, كن أول من يضع وسما على هذه التسجيلة!
الوصف
الملخص:Skripsi yang berjudul “Pemberian Bantuan Hukum Oleh Kepolisian Kepada Anggota Polri Yang Menjadi Terdakwa Dengan Dikaitkan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 2 Tahun 2017”, merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual, dan pendekatan perundang-undangan. Sedangkan rumusan masalah yang menjadi isu hukum dalam skripsi ini adalah mengenai ratio legis anggota kepolisian yang menjadi Penasihat hukum bagi anggota kepolisian yang menjadi terdakwa dan pembahasan mengenai pertentangan pemberian bantuan hukum di lingkungan Polri dengan UU Advokat, dan KUHAP. Pemberian bantuan hukum tersebut dikaitkan dengan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebab didalam perkap ini termuat hak polri, syarat pengajuan/ permohonan untuk mendapatkan bantuan hukum, serta siapasiapa saja yang berhak memperoleh bantuan hukum. Bantuan hukum ini dapat berupa penasihat hukum, konsultan hukum, saran dan masukan upaya penyelesaian masalah hukum di dalam maupun di luar peradilan. Bantuan hukum juga termuat dalam beberapa perundang-undangan diantaranya UU Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, UU Nomor 18 Tahun 2003, yang didalamnya memberikan penjelasan bahwa semua orang tanpa terkecuali harus diberikan bantuan hukum ketika terjerat kasus hukum yang dilakukan secara Cuma-Cuma, hal ini juga bentuk dari asas Equality Before The Law, yaitu asas persamaan dimata hukum. Namun, didalam UU Advokat dan Perkap diatas terdapat pertentangan mengenai siapa yang berhak menjadi penasihat hukum/ advokat untuk seorang terdakwa polisi. KUHAP tidak menjelaskan mengenai ketentuan ini. Judicial Review diajukan ketika terdapat undang-undang yang bertentangan dengan norma undang-undang lainnya. Selama tidak diajukan, maka undang-undang/ peraturan itu masih tetap berlaku.