Perlindungan Hukum Terhadap Para Pihak Yang Dirugikan Atas Penyuluhan Hukum Oleh Notaris

Pasal 15 ayat (2) huruf e Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) memberikan kewenangan bagi Notaris untuk memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta, artinya Notaris berwenang memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan akta yang di buatnya. Berkaitan dengan kewenangan tersebut dap...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Ferdiansyah Putra, -, Ghansham Anand, -
Format: Article PeerReviewed
Language:English
English
Published: Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha 2018
Subjects:
Online Access:https://repository.unair.ac.id/110983/1/13.%20A.pdf
https://repository.unair.ac.id/110983/4/13.%20Perlindungan%20Hukum%20terhadap%20para%20pohak%20yang%20dirugikan%20atas%20penyuluhan%20hukum%20oleh%20notaris.pdf
https://repository.unair.ac.id/110983/
https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jkh/article/view/15460
http://dx.doi.org/10.23887/jkh.v4i2.15460
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
English
id id-langga.110983
record_format dspace
spelling id-langga.1109832022-01-25T09:02:27Z https://repository.unair.ac.id/110983/ Perlindungan Hukum Terhadap Para Pihak Yang Dirugikan Atas Penyuluhan Hukum Oleh Notaris Ferdiansyah Putra, - Ghansham Anand, - K Law K Law (General) Pasal 15 ayat (2) huruf e Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) memberikan kewenangan bagi Notaris untuk memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta, artinya Notaris berwenang memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan akta yang di buatnya. Berkaitan dengan kewenangan tersebut dapat terjadi permasalahan jika dikemudian hari penyuluhan hukum yang diberikan oleh Notaris tersebut kemudian di tindak lanjuti oleh para pihak dalam pembuatan akta namun ternyata akta tersebut dinyatakan batal dan bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan. Penulis dalam penelitian ini ingin menelaah dan menganalisa lebih lanjut tentang bentuk penyuluhan hukum oleh Notaris serta tanggung gugat Notaris atas penyuluhan hukum yang merugikan para pihak Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan hukum sekunder sedangkan pendekatan masalah dilakukan dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk penyuluhan hukum yang dapat dilakukan oleh Notaris hanya sebatas pada hal yang berkaitan dengan pembuatan akta saja. Notaris dalam memberikan penyuluhan hukum harus memahami substansi permasalahan yang akan diberikan penyuluhan sehingga mampu memberikan solusi yang benar. Notaris hanya sebatas memberikan penyuluhan hukum kepada para pihak namun hasil akhirnya dikembalikan kepada para pihak untuk membuat perjanjian tersebut sehingga Notaris tidak dapat dimintakan tanggung gugat atas kerugian para pihak. Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha 2018-08 Article PeerReviewed text en https://repository.unair.ac.id/110983/1/13.%20A.pdf text en https://repository.unair.ac.id/110983/4/13.%20Perlindungan%20Hukum%20terhadap%20para%20pohak%20yang%20dirugikan%20atas%20penyuluhan%20hukum%20oleh%20notaris.pdf Ferdiansyah Putra, - and Ghansham Anand, - (2018) Perlindungan Hukum Terhadap Para Pihak Yang Dirugikan Atas Penyuluhan Hukum Oleh Notaris. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 4 (2). pp. 26-36. ISSN 2356-4164 https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jkh/article/view/15460 http://dx.doi.org/10.23887/jkh.v4i2.15460
institution Universitas Airlangga
building Universitas Airlangga Library
continent Asia
country Indonesia
Indonesia
content_provider Universitas Airlangga Library
collection UNAIR Repository
language English
English
topic K Law
K Law (General)
spellingShingle K Law
K Law (General)
Ferdiansyah Putra, -
Ghansham Anand, -
Perlindungan Hukum Terhadap Para Pihak Yang Dirugikan Atas Penyuluhan Hukum Oleh Notaris
description Pasal 15 ayat (2) huruf e Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) memberikan kewenangan bagi Notaris untuk memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta, artinya Notaris berwenang memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan akta yang di buatnya. Berkaitan dengan kewenangan tersebut dapat terjadi permasalahan jika dikemudian hari penyuluhan hukum yang diberikan oleh Notaris tersebut kemudian di tindak lanjuti oleh para pihak dalam pembuatan akta namun ternyata akta tersebut dinyatakan batal dan bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan. Penulis dalam penelitian ini ingin menelaah dan menganalisa lebih lanjut tentang bentuk penyuluhan hukum oleh Notaris serta tanggung gugat Notaris atas penyuluhan hukum yang merugikan para pihak Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan hukum sekunder sedangkan pendekatan masalah dilakukan dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk penyuluhan hukum yang dapat dilakukan oleh Notaris hanya sebatas pada hal yang berkaitan dengan pembuatan akta saja. Notaris dalam memberikan penyuluhan hukum harus memahami substansi permasalahan yang akan diberikan penyuluhan sehingga mampu memberikan solusi yang benar. Notaris hanya sebatas memberikan penyuluhan hukum kepada para pihak namun hasil akhirnya dikembalikan kepada para pihak untuk membuat perjanjian tersebut sehingga Notaris tidak dapat dimintakan tanggung gugat atas kerugian para pihak.
format Article
PeerReviewed
author Ferdiansyah Putra, -
Ghansham Anand, -
author_facet Ferdiansyah Putra, -
Ghansham Anand, -
author_sort Ferdiansyah Putra, -
title Perlindungan Hukum Terhadap Para Pihak Yang Dirugikan Atas Penyuluhan Hukum Oleh Notaris
title_short Perlindungan Hukum Terhadap Para Pihak Yang Dirugikan Atas Penyuluhan Hukum Oleh Notaris
title_full Perlindungan Hukum Terhadap Para Pihak Yang Dirugikan Atas Penyuluhan Hukum Oleh Notaris
title_fullStr Perlindungan Hukum Terhadap Para Pihak Yang Dirugikan Atas Penyuluhan Hukum Oleh Notaris
title_full_unstemmed Perlindungan Hukum Terhadap Para Pihak Yang Dirugikan Atas Penyuluhan Hukum Oleh Notaris
title_sort perlindungan hukum terhadap para pihak yang dirugikan atas penyuluhan hukum oleh notaris
publisher Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha
publishDate 2018
url https://repository.unair.ac.id/110983/1/13.%20A.pdf
https://repository.unair.ac.id/110983/4/13.%20Perlindungan%20Hukum%20terhadap%20para%20pohak%20yang%20dirugikan%20atas%20penyuluhan%20hukum%20oleh%20notaris.pdf
https://repository.unair.ac.id/110983/
https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jkh/article/view/15460
http://dx.doi.org/10.23887/jkh.v4i2.15460
_version_ 1724076652445564928