أرسل هذا في رسالة قصيرة: Eksistensi KPPU (Komisi Penagwas Persaingan Usaha) terhadap praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat oleh pelaku usaha dalam penetapan harga sembako di hypermarket ditinjau dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat