, W., & , D. S. (2007). Fungsi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam pemungutan pajak yang berkaitan dengan peralihan hak atas tanah. [Yogyakarta] : Universitas Gadjah Mada.
Chicago Style Citation, WIJAYA, and Dr. Sutanto. Fungsi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Pemungutan Pajak Yang Berkaitan Dengan Peralihan Hak Atas Tanah. [Yogyakarta] : Universitas Gadjah Mada, 2007.
MLA Citation, WIJAYA, and Dr. Sutanto. Fungsi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Pemungutan Pajak Yang Berkaitan Dengan Peralihan Hak Atas Tanah. [Yogyakarta] : Universitas Gadjah Mada, 2007.
Warning: These citations may not always be 100% accurate.