Penegakan hukum: akar permasalaiian dan alternatif solusinya
Terjadinya penegakan hukum yang pilih-pilih, sebenarnya terkait dengan tabiat buruk manusia yang rakus (tamak). Dalam rangka pemenuhan kebutuhan-kebutuhan pribadinya, dikembangkanlah paham liberalisme, kapitalisme sampai pada globalisasi, yang kesemuanya mengagung-agungkan kebebasan individu. Penega...
محفوظ في:
المؤلف الرئيسي: | |
---|---|
التنسيق: | مقال NonPeerReviewed |
منشور في: |
[Yogyakarta] : Universitas Gadjah Mada
2003
|
الموضوعات: | |
الوصول للمادة أونلاين: | https://repository.ugm.ac.id/19928/ http://i-lib.ugm.ac.id/jurnal/download.php?dataId=2769 |
الوسوم: |
إضافة وسم
لا توجد وسوم, كن أول من يضع وسما على هذه التسجيلة!
|
الملخص: | Terjadinya penegakan hukum yang pilih-pilih, sebenarnya terkait dengan tabiat buruk manusia yang rakus (tamak). Dalam rangka pemenuhan kebutuhan-kebutuhan pribadinya, dikembangkanlah paham liberalisme, kapitalisme sampai pada globalisasi, yang kesemuanya mengagung-agungkan kebebasan individu. Penegakan hukum yang pilih-pilih, merupakan proses yang diawali dengan pembuatan hukum yang tidak netral. Proses peradilan ataupun penjatuhan hukuman yang secara procedural benar, tetap saja melahirkan ketidak-adilan, karena hukum materiilnya sudah sedari awal memihak.
Disadari atau tidak |
---|