Perbandingan konsep dan sumber hukum: antara hukum islam dan hukum positif
Intisari Artikel ini membahas tentang konsep dan sumber hukum Islam dan hukum positif. Pembahasannya merupakan ranah filsafat hukum, yang mengkaji hukum dari segi hakikatnya. Metode yang digunakan adalah metode komparatif, yaitu dengan membandingkan konsep, hakikat dan sumber hukum Islam dengan huku...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article NonPeerReviewed |
Published: |
[Yogyakarta] : Universitas Gadjah Mada
2004
|
Subjects: | |
Online Access: | https://repository.ugm.ac.id/19510/ http://i-lib.ugm.ac.id/jurnal/download.php?dataId=2341 |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | Intisari
Artikel ini membahas tentang konsep dan sumber hukum Islam dan hukum positif. Pembahasannya merupakan ranah filsafat hukum, yang mengkaji hukum dari segi hakikatnya. Metode yang digunakan adalah metode komparatif, yaitu dengan membandingkan konsep, hakikat dan sumber hukum Islam dengan hukum positif.
Walaupun konsep hukum Islam berbeda dengan hukum positif, namun pada hakikatnya keduanya mempunyai beberapa persamaan yaitu bahwa hukum sebagai hubungan dan penilaian (pengkategorian perbuatan manusia ke dalam baik/tidak balk, dianjurkan/dilarang), serta perintah |
---|