PEMBENTUKAN BADAN PERADILAN KHUSUS PENYELESAIAN SENGKETA HASIL PEMILIHAN KEPALA DAERAH

Badan Peradilan Khusus Sengketa Hasil Pilkada adalah suatu amanat dari Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 dimana pembentukan Badan Peradilan Khusus Penyelesaian Sengketa Hasil Pilkada dipersiapkan untuk menangani sengketa hasil Pilkada dimana Pilkada ini akan dilakukan secara serentak di Indonesia....

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: SURYA RIMBA PERKASA, 031311133002
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2017
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/64302/1/FH.158.17%20.%20Per.p%20-%20ABSTRAK.pdf
http://repository.unair.ac.id/64302/2/FH.158.17%20.%20Per.p%20-%20SEC.pdf
http://repository.unair.ac.id/64302/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Badan Peradilan Khusus Sengketa Hasil Pilkada adalah suatu amanat dari Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 dimana pembentukan Badan Peradilan Khusus Penyelesaian Sengketa Hasil Pilkada dipersiapkan untuk menangani sengketa hasil Pilkada dimana Pilkada ini akan dilakukan secara serentak di Indonesia. Dalam melakukan pembentukan Badan Peradilan Khusus Sengketa Hasil Pilkada, dilakukan perbandingan dari beberapa negara yang menyelesaikan sengketa hasil Pilkada di Badan Peradilan Khusus, di Mahkamah Kosntitusi dan di Lembaga Non - Peradilan yang menjadi acuan untuk pembentukan Badan Peradilan Khusus Sengketa Hasil Pilkada di Indonesia. Metode pendekaran untuk meneliti kasus ini adalah Pendekatan Perundang – undangan (Statute Approach), Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach) dan Pendekatan Perbandingan (Comparative Approach). Penelitian ini menganalisis tentang bentuk dari Badan Peradilan Khusus Sengketa Hasil Pilkada dan menganalisis dari negara lain yang telah memiliki Badan Peradilan Khusus Sengketa Hasil Pilkada sebagai acuan bentuk Badan Peradilan Khusus Sengketa Hasil Pilkada di Indonesia.