Pengemisan Oleh Anak Dan Penanggulangannya Dalam Hukum Positif Indonesia

Pengenlisan yang dilakukan oleh anak sering dijwnpai di temp at - telnpat um lIm. Keberadaan Inereka,. tenltama pada dekade terakhir ini, sudah bukan hal baru lagi, ballkan anak yang mengemis itu telah menjadi bagian dalam kehidupan masyarakat sehari•- hari. Pengemisan merupakan bentuk pelanggaran s...

وصف كامل

محفوظ في:
التفاصيل البيبلوغرافية
المؤلف الرئيسي: Yudi Pramadiputra, -
التنسيق: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
اللغة:Indonesian
منشور في: 2005
الموضوعات:
الوصول للمادة أونلاين:https://repository.unair.ac.id/135978/1/Yudi%20Pramadiputra%20030115232.pdf
https://repository.unair.ac.id/135978/
https://lib.unair.ac.id/wplib/
الوسوم: إضافة وسم
لا توجد وسوم, كن أول من يضع وسما على هذه التسجيلة!
الوصف
الملخص:Pengenlisan yang dilakukan oleh anak sering dijwnpai di temp at - telnpat um lIm. Keberadaan Inereka,. tenltama pada dekade terakhir ini, sudah bukan hal baru lagi, ballkan anak yang mengemis itu telah menjadi bagian dalam kehidupan masyarakat sehari•- hari. Pengemisan merupakan bentuk pelanggaran sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang - undang Hukum Pidana (selanjutnya disingkat KUHP), yaitu ketentuan Pasal 504 ayat (l) KUHP dimana di dalanmya diatur bahwa barangsiapa mengemis di muka umum, diancam, karen a melakukan pengemisan, dengan kurungan paling lama enani minggu. Dalam Undang - undang Dasar 1945 (selanjutnya disingkat UUD), pada Pasal 34 disebutkan bahwa fakir Iniskin dan anak - anak yang terlantar dipelihara oleh negara. Rumusan dalam. ketentuan UUD tersebut .memberikan jaminan perlindungan dan pelneliharaan bagi anak yang terlantar oleh negara. Tetapi, ketentuan tersebut tidak dilaksanakan dengan sebagaimana mestinya, sebab kebanyakan anak yang terlantar menghidupi dirinya mauplm keluarganya dengan jalan Inenjadi pengemis.