Akta Penegasan Perjanjian Perkawinan Kaitannya Dengan Pemenuhan Prinsip Publisitas
Dalam Perjanjian perkawinan agar mengikat pihak ketiga, maka perjanjian perkawinan harus memenuhi prinsip publisitas, yaitu dengan didaftarkan atau dicatatkan. Pencatatan perjanjian perkawinan bagi yang beragama islam pada KUA Kecamatan/PPN LN, sedangkan bagi yang beragama Non-Islam dicatatkan di Di...
Saved in:
成為第一個發表評論!